Respons ACT Izin Pengumpulan Uang Dicabut Kemensos
Merdeka.com - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) milik Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan, pasca mencuatnya dugaan penyelewengan dana hasil donasi masyarakat.
Menanggapi hal itu, Yayasan ACT pertanyakan keputusan Kemensos. ACT klaim selalu berusaha kooperatif dan transparan membuka pengelolaan uang donasi masyarakat.
Presiden ACT Ibnu Khajar menyayangkan pencabutan izin tersebut. "Kami sangat kaget dengan keputusan ini," kata Ibnu dalam keterangannya yang diterima wartawan di Kantor ACT, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).
Padahal, kata Ibnu, ia telah memenuhi panggilan dari Kemensos pada Selasa (5/7) kemarin. Dan, menjelaskan secara rinci segala kontroversi yang belakangan terjadi.
Bahkan, hasil pertemuan tersebut akan ada kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7) hari ini.
"Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait pengelolaan keuangan," sambungnya.
Tim Legal Yayasan ACT, Andri menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan olehKemensos ini terlalu reaktif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.
"Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut," Jelasnya,
Ia melanjutkan, masih merujuk aturan tersebut, juga menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.
"Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan," kata Andri.
Sementara itu lbnu kembali menjelaskan selama 17 tahun terakhir ini, ACT telah memberikan kontribusi dan telah menjalankan amanah yang dititipkan umat.
"Ini ditunjukkan dengan peran aktif dan nyata dari ribuan relawan ACT yang selalu berusaha hadir memberikan bantuan di sejumlah wilayah Indonesia yang mengalami musibah bencana," dalihnya.
"Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan keputusan tersebut. Namun untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan," kata lbnu menegaskan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaDari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaBagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaAnggaran tersebut digunakan untuk pembentukan Badan Adhoc, pengawasan penyelenggaraan pemilu oleh Lembaga Adhoc.
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca Selengkapnya