Resmi terdakwa, Ade Swara dicopot dari jabatan Bupati Karawang
Merdeka.com - Bupati Karawang Ade Swara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Karawang. Keputusan itu dilakukan setelah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) usai menyerahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-4747 Tahun 2014 kepada Wakil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana di Gedung Sate, Bandung, Selasa (23/12).
Ade sendiri saat ini tengah dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Dia didakwa terlibat korupsi menyulitkan perizinan dan pemerasan terhadap perusahaan.
Ade swara ditetapkan menjadi terdakwa dan berkas perkaranya telah dilimpahkan dari KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung, dengan nomor register perkara 126/pid.sus-tpk/2014/pn bdg;
Aher menyebut, keputusan itu sudah sesuai ketentuan pasal 86 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa saat jabatan tertinggi terlibat hukum maka penyelenggaraan pemerintahan akan digantikan wakilnya dengan masa jabatan 2010-2015.
"Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Bupati Karawang sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," terang Aher.
Dia berharap, semua memahami situasi yang tengah mendera Karawang. "Semoga dapat memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya pada masyarakat untuk dapat menjaga stabilitas politik dan keamanan di Kabupaten Karawang dan semoga dapat melaksanakan tugas dan kewajiban Bupati Karawang," tandasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana bertandang ke kantor Kementerian Kesehatan sekaligus santap sarapan sederhana.
Baca SelengkapnyaBupati mengaku tidak ada persiapan khusus untuk ini.
Baca SelengkapnyaKantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Jadi awal mulanya dari ledek-ledekan tentang pemuda," kata Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran
Baca SelengkapnyaWakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto resmi berjuluk Datuk.
Baca SelengkapnyaSejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya