Resmi menjadi tersangka, dua hakim hasil OTT KPK terancam dipecat
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (23/5). Bukan main-main, kali ini yang ditangkap dalam OTT KPK adalah lima orang hakim.
Tentu hal ini membuat citra Mahkamah Agung kembali menjadi sorotan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut dipastikan turun. Melalui juru bicara MA, Suhadi mengatakan, hakim tersebut terancam diberhentikan sementara melalui Badan Pengawas MA.
"Jelas jika jadi tersangka maka akan diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum yang tetap" ujar Suhadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (24/5) kemarin.
Tidak hanya diberhentikan sementara, jika hakim tersebut terbukti melakukan pidana keputusan akhir adalah dipecat. Hal ini, imbuh Suhadi, sesuai dengan peraturan kepegawaian negeri.
Sebagai tempat bernaung para hakim tentu ada pembinaan terhadap kinerja para hakim. Namun dia menampik jika pembinaan yang dilakukan selama ini gagal.
Suhadi menuturkan pihaknya akan terus melakukan pembinaan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Namun dia mengaku belum tahu formula atau pembinaan efektif seperti apa yang akan dilakukan MA.
"Nanti kita akan pikirkan bagaimana caranya," tukasnya.
Seperti diketahui KPK melakukan operasi tangkap Senin (23/5) terhadap lima orang diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (T), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhamad Yunus Syafei Syarif (SS) dan mantan wakil direktur keuangan RS MY Edi Santoni (ES).
Dari hasil tangkap tangan tersebut KPK menyita Rp 150 juta di rumah dinas Janner Purba. "Iya diduga untuk mempengaruhi putusan agar bebas," kata pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati Selasa (24/5).
Dia juga mengatakan, dalam proses tangkap tangan ini, KPK dibantu Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang. Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan pasal sebagai berikut:
Untuk pemberi ES dan SS disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan bagi penerima yakni Jenner Purba dan Toton disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Untuk tersangka BAB disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
VIDEO: Curhat Anies Banyak yang Bilang Bakal Kalah di MK "Semoga Tuhan Bukakan Hati Hakim"
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) malam
Baca SelengkapnyaResmi Diumumkan, Begini Cara Cek Kelulusan PPPK Guru 2023
Adapun pelamar yang bisa mengecek kelulusan PPPK Guru ini adalah mereka yang telah melewati berbagai tahapan ujian CASN.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaMK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaCak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah
Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya