Rendra Kresna dan 12 DPRD Kota Malang Dieksekusi ke Lapas Porong dan Malang
Merdeka.com - Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna dan 12 anggota DPRD Kota Malang dieksekusi ke Lapas Porong dan Malang. Kasus mereka telah berkekuatan hukum tetap setelah divonis bersalah dan tidak mengajukan banding.
"Enam orang dieksekusi ke Lapas Porong yaitu Rendra Kresna, Bupati Malang, serta Anggota DPRD Kota Malang, Hadi Susanto, Sugiarto, M. Fadli, Samsul Fajri dan Afdhal Fauza," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, dalam pesannya, Jumat (24/5).
Empat orang Anggota DPRD Kota Malang dieksekusi ke Lapas Malang, masing-masing Ribut Harianto, Imam Ghozali, Indra Tjahyono dan Bambang Triyoso. Sementara tiga orang perempuan Anggota DPRD Kota Malang dieksekusi ke Lapas Wanita Malang, masing-masing Een Ambarsari, Asiana Irianti dan Diana Yanti.
"Para terpidana ini dieksekusi setelah pengadilan menjatuhkan putusan hingga berkekuatan hukum tetap dalam perkara TPK suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," jelas Febri.
KPK memperingatkan agar proses hukum yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat Kota atau Kabupaten Malang serta Kota Batu dan daerah lainnya dapat menjadi pelajaran bagi para Kepala Daerah dan anggota DPRD yang bertugas saat ini ataupun yang telah terpilih dalam Pemilu 2019.
"Mereka agar melakukan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara bersih dan berintegritas. Permintaan uang pelicin, ketok palu atau apapun namanya serta pemberian uang oleh Kepala Daerah sama-sama bisa diproses karena melanggar ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna divonis bersalah dalam kasus suap Rp7,5 miliar. Rendra Kresna divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sementara 41 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 hingga 2019 terjerat dalam kasus suap Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Sementara yang dieksekusi tersebut bagian yang sudah in kracht.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaJawaban Kocak Komeng 'Uhuy' Dilirik Maju Pilkada Depok: Saya Aja di DPD Belum Pelantikan, Harusnya Mungkin Cepetikan
Komeng mengaku saat ini masih menunggu perkembangan untuk dilakukan pelantikan sebagai DPD.
Baca SelengkapnyaPKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaCara Kombes Jeki Wujudkan Pemilu Damai dengan Ajak LAMR Pekanbaru Diskusi
Rombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaMahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca Selengkapnya