Remisi khusus manula akhirnya diberlakukan tahun ini
Merdeka.com - Remisi khusus bagi para narapidana lanjut usia, yakni berusia 70 tahun ke atas atau yang mengalami sakit berkepanjangan, mulai diberlakukan tahun 2014. Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku PC Anwar S.
"Sebenarnya sudah bisa diberlakukan tahun 2013 di Maluku, hanya saja keputusan itu keluar agak terlambat sehingga tahun ini baru bisa dilaksanakan," kata Anwar S di Ambon, seperti yang diberitakan Antara, Kamis (17/7).
Hal ini dilakukan dengan maksud agar bisa dipercepat masa tahanan, lanjutnya, mengingat sudah berusia lanjut sehingga perlu dipikirkan kondisi mereka, apalagi yang sakit berkepanjangan.
Anwar menjelaskan, kalau ada napi di Maluku yang pada tahun ini genap berusia 70 tahun sebelum bulan April nanti akan diusulkan namanya ke Kementerian Hukum dan HAM agar diproses mendapatkan remisi manula.
Menurut dia, remisi manula diberikan pada setiap bulan April bertepatan dengan perayaan hari kesehatan nasional.
"Sama halnya dengan remisi khusus anak yang diberikan setiap tanggal 23 Juli bertepatan dengan perayaan hari anak nasional," katanya.
Kalau remisi anak yang sudah diusulkan tercatat sebanyak 11 orang anak, sedangkan tahun 2013 hanya tujuh orang anak yang diberikan pada tanggal 23 Juli 2013 yang tersebar pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon (1), Lapas Tual (1), Rutan Ambon (2), Rutan Masohi (2), dan Cabang Rutan Namlea (1), dan tahun 2014 ini telah diusulkan sebanyak 11 orang anak.
Dia menambahkan dengan adanya remisi manula di Maluku maka sudah ada empat remisi yang diberlakukan, yakni remisi umum yang diberikan setiap perayaan hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus, remisi khusus hari raya keagamaan yang diberikan setiap perayaan Lebaran dan Natal, kemudian remisi khusus anak yang diberikan setiap tanggal 23 Juli.
Jumlah narapidana maupun tahanan penghuni 13 lembaga. Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Cabang Rutan di Maluku hingga bulan Juli 2014 berjumlah 942 orang.
Sedangkan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Lebaran yakni sebanyak 187 orang yang terdiri dari remisi khusus (RK I) sebanyak 182 orang dan RK II langsung bebas sebanyak lima orang.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipatuk Ular, Ini Pertolongan Pertama yang Wajib Dilakukan
Untuk proses pemulihan, orang dewasa dibutuhkan waktu sekitar 3 minggu dan anak-anak selama 2 minggu.
Baca SelengkapnyaPerempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya2 Tahun Rintis Bisnis, Perempuan Ini Terpaksa Kembali Mulai dari 0 Lantaran Usahanya Terdampak Banjir
Air yang semula semata kaki langsung berubah hingga sepinggang orang dewasa
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rekomendasi Makanan Musang yang Paling Disukai, Ampuh Bikin Hewan Peliharaan Jadi Gemuk
Merdeka.com merangkum informasi tentang rekomendasi makanan musang yang paling disukai, dan ampuh bikin hewan peliharaan jadi gemuk.
Baca SelengkapnyaPenampilan Kece Mantan Panglima TNI, Kenakan Jaket Kulit Hitam Hadiri Undangan Senior di AU
Potret kece eks Panglima TNI hadiri undangan mantan Kasau.
Baca SelengkapnyaMenopause Dini: Penyebab, Ciri-ciri, Faktor Risiko, dan Cara Mencegahnya
Menopause dini adalah kondisi ketika seorang wanita mengalami menopause sebelum usia 40 tahun.
Baca SelengkapnyaPenyebab Penuaan Dini yang Jarang Kita Sadari, Ketahui Cara Mencegahnya
Penuaan dini adalah proses perubahan fisik dan mental yang terjadi seiring dengan bertambahnya usia.
Baca Selengkapnya7 Pemanis Buatan dan Manisnya yang Mencurigakan, Ini Efeknya untuk Tubuh
Sakarin, aspartam, siklamat, sukralosa, acesulfame potassium, sorbitol, dan neotam adalah beberapa contoh pemanis buatan yang sering hadir dalam produk makanan.
Baca SelengkapnyaDitemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai
Nida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca Selengkapnya