Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Remaja anggota Al-Qaeda Indonesia divonis 2 tahun bui

Remaja anggota Al-Qaeda Indonesia divonis 2 tahun bui Pengadilan Negeri Jakarta Barat. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Satu dari sembilan terdakwa yang mengatasnamakan dirinya Al-Qaeda Indonesia, Fajar Noviyanto (18) menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pelajar SMAN 2 Solo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dituntut hukuman 3 tahun penjara.

Mendengar putusan yang dijatuhkan Hakim Ketua Chris Nugroho, Jaksa Penuntut Umum Andi Muldani Fajrin dan Rini Hartati mengaku akan pikir-pikir dengan putusan hakim ketua tersebut.

"Pengacara terima, JPU masih pikir-pikir apakah menerima atau banding," kata JPU Andi Muldani saat ditemui seusai persidangan di ruang Sidang Anak PN Jakarta Barat, Kamis (29/11).

Dia mengatakan, dalam kelompok tersebut, Fajar berperan ikut merakit bom. "Dari pengakuannya, dia ikut belajar, sudah bisa merakit black powder, asam nitrat, tapi belum ahli," ujarnya.

Terdakwa Fajar, jelas Andi, waktu ditangkap, masih duduk di bangku kelas 2 SMA. Oleh JPU, terdakwa dituntut dengan Pasal UU Darurat Terorisme Pasal 15 Juncto 9 UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Fajar Noviyanto yang merupakan anggota termuda dari sembilan tersangka kelompok Al-Qaeda Indonesia ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri di Solo, Sabtu 29 September silam. Terdakwa ditangkap saat membeli es teh seusai melakukan pindah rumah. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP