Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rekonstruksi Pembunuhan Petugas Dishub Makassar Dimulai dari Rumah Rachmawati

Rekonstruksi Pembunuhan Petugas Dishub Makassar Dimulai dari Rumah Rachmawati Rekonstruksi Pembunuhan Najamuddin Sewang. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menggelar rekonstruksi pembunuhan petugas Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang, Kamis (19/5). Rekonstruksi pembunuhan dimulai dari rumah perempuan bernama Rachmawati, Perumahan Grand Aroepala Jalan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar.

Dalam rekonstruksi di rumah Rachmawati, terlihat mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, M Iqbal Asnan dan Muh Asri. Dalam rekonstruksi di rumah Rachmawati dihadirkan dua saksi yakni Rivaldi dan Karto.

Kedatangan Iqbal ke rumah Rachmawati didampingi pegawainya Muh Asri yang juga sebagai tersangka. Kedatangan Iqbal Asnan juga diketahui Karto.

Dalam rekonstruksi hadir Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Reonald T Simanjuntak dan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Hanya saja, dalam rekonstruksi tersebut tidak terlihat sosok perempuan, Rachmawati yang menjadi akar masalah pembunuhan Najamuddin Sewang oleh Iqbal Asnan.

Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Budhi Haryanto mengatakan pihaknya akan menggelar rekonstruksi pembunuhan Najamuddin Sewang oleh eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar, M Iqbal Asnan. Budhi mengaku kasus pembunuhan Najamuddin Sewang untuk melengkapi berkas sebelum masuk ke meja hijau.

"Minggu depan (rekonstruksi) tentang peristiwa penembakan. Harinya menyusul," kata dia kepada wartawan di Nipah Mal Makassar, Jumat (13/5).

Ia mengaku dalam rekonstruksi nantinya akan dihadirkan lima tersangka yakni S, MIA (Muh Iqbal Asnan), AKM, A dan SL. Selain itu, rekonstruksi baru bisa digelar minggu depan karena pihak kejaksaan baru bisa mengikuti.

"Kenapa dilakukan minggu depan, karena kemarin kan habis diperpanjang. Kejaksaan juga baru bisa mengikuti atau bersama-sama melakukan rekonstruksi itu baru minggu depan," tuturnya.

Ia menegaskan rekonstruksi perlu dilakukan untuk memperjelas peristiwa pidana atau sesuatu peristiwa hukum yang terjadi. Selain itu, rekonstruksi untuk melengkapi pengiriman berkas.

"Pengiriman berkas, kalau peristiwa pembunuhan harus ada rekonstruksi," ucapnya.

Sekadar diketahui, Kepolisian Resor Kota Besar mengungkapkan sosok eksekutor petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang merupakan anggota kepolisian berinisial SL. Bahkan senjata api didapatkan dari online dan ternyata dari jaringan teroris.

Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Budhi Haryanto mengatakan satu orang pelaku yang berperan sebagai eksekutor merupakan personel Polri berinisial SL. Ia menegaskan akan menindak tegas personel tersebut.

"Untuk pelaku yang perannya sebagai eksekutor, kita akan sampaikan bahwa dia anggota kita, oknum anggota polri. Kita akan proses bahkan mendapatkan sanksi lebih berat," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (18/4).

Selain ancaman hukuman pidana, SL juga akan menjalani proses kode etik. Sesuai perintah Kapolda Sulsel, Irjen Nana Sudjana akan menindak tegas.

"Kita tidak ada ditutupi. Kita tindak sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana mengatakan setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan reserse kriminal menangkap lima orang tersangka. Lima orang tersebut S, MIA (Muh Iqbal Asnan), AKM, A dan SL.

"Barang bukti ada uang Rp 85 juta di dalam tas hitam, 2 motor, CCTV, senpi serta 53 peluru kaliber 38 mm dan kaliber 32 mm dan tiga selongsong peluru airsoft serta satu proyektil yang ditemukan di tubuh korban," ucapnya.

Suartana menyebut tersangka MIA sebagai otak pembunuhan berencana dikenakan pasal 55 angka 1 dan 2 jo 340 KUHP dan 336 KUHP ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

"Kedua tersangka SL yang ikut membantu pembunuhan dikenakan pasal 56 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Tersangka ketiga tersangka A dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup paling lama 20 tahun penjara," sebutnya.

Sementara tersangka keempat AKM yang membantu melakukan pembunuhan dikenakan pasal 56 jo 340 KUHP ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara. Tersangka kelima S yang melakukan pengancaman dikenakan pasal 340 KUHP dan 336 KUHP penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.

"Saksi diperiksa 25 orang. Kalau ada anggota terlibat, perintah bapak kapolda ambil tindakan tegas dengan hukuman pidana dan kode etik," ucapnya.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya
Ini Tampang Suami di Makassar Bunuh Lalu Cor Jasad Istri Selama 6 Tahun, Santai Saat Jalani Rekonstruksi
Ini Tampang Suami di Makassar Bunuh Lalu Cor Jasad Istri Selama 6 Tahun, Santai Saat Jalani Rekonstruksi

Sebelum dibunuh, H menganiaya istrinya selama tiga hari karena cemburu.

Baca Selengkapnya
42 Adegan Rekonstruksi Diperagakan Ayah Pembunuh Empat Anak di Jagakarsa, Termasuk Benturkan Kepala Istri ke Tembok
42 Adegan Rekonstruksi Diperagakan Ayah Pembunuh Empat Anak di Jagakarsa, Termasuk Benturkan Kepala Istri ke Tembok

Sekiranya ada 10 adegan untuk kasus KDRT dilakukan Panca terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.

Baca Selengkapnya
Jalani Rekonstruksi, Begini Kondisi Rumah di Jagakarsa Lokasi Pembunuhan 4 Anak oleh Bapaknya
Jalani Rekonstruksi, Begini Kondisi Rumah di Jagakarsa Lokasi Pembunuhan 4 Anak oleh Bapaknya

Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi Panca Darmansyah (40) membunuh empat anaknya dengan sadis di rumahnya, Jagakarsa.

Baca Selengkapnya
Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok, Argiyan Kini Berpeci & Tertunduk Jalani 25 Adegan Rekonstruksi
Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok, Argiyan Kini Berpeci & Tertunduk Jalani 25 Adegan Rekonstruksi

Rekonstruksi ini digelar dengan pengawalan ketat. Sebanyak 45 personel gabungan berjaga.

Baca Selengkapnya
Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79
Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79

Tampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.

Baca Selengkapnya
15 Rumah Terbakar di Kwitang Jakpus, 1 Orang Meninggal Dunia
15 Rumah Terbakar di Kwitang Jakpus, 1 Orang Meninggal Dunia

Satu orang meninggal atas nama Amsiah usia 70 tahun, delapan orang luka ringan,

Baca Selengkapnya
4 Pembakar Ruko dan Faskes Korem Jayapura saat Iringan Jenazah Lukas Enembe Ditangkap
4 Pembakar Ruko dan Faskes Korem Jayapura saat Iringan Jenazah Lukas Enembe Ditangkap

Ia mengatakan para pelaku berinisial HH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43) ditangkap di sejumlah lokasi.

Baca Selengkapnya