Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rekam Jejak dan Sederet Kontroversi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Rekam Jejak dan Sederet Kontroversi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. ©2022 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran etik menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Lili diduga menerima tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Laporan itu bukan pertama kali diterima Dewas KPK. Lili tercatat kerap berurusan dengan Dewas KPK sejak menjadi punggawa antirasuah.

Meski kerap tersandung masalah etik, Lili sejatinya bukanlah orang baru dalam dunia hukum. Berdasarkan catatan karirnya sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, alumni Universitas Islam Sumatera itu merupakan seorang advokat selama 1992-1993.

Kemudian pada 1994, Lili memimpin beberapa bidang di Pusat Bantuan dan Penyanderaan Hukum Indonesia (PUSKABUMI) Medan. Dia kemudian diangkat menjadi direktur pada 1999 hingga 2002.

Lili juga pernah bergabung untuk monitoring dan evaluasi Proyek Peningkatan Pembangunan Desa Tertinggal (P3DT) Bappenas wilayah Tapanuli Utara, Dairi dan Sidikalang pada 2000.

Jabat Panwaslu hingga Wakil Ketua LPSK

Pada 2002-2004, dia tergabung menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan. Setelah menjabat sebagai Panwaslu Kota Medan, perlahan karir Lili merangkak naik.

Dia terpilih sebagai Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) untuk periode 2013-2018.

Usai menjadi Wakil Ketua LPSK, karir Lili semakin moncer. Dia bahkan terpilih sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.

Lili menjadi punggawa komisi anti rasuah bersama Firli Bahuri, Alexander Marwatta, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolanggo.

Kerap Dilaporkan ke Dewas KPK

Namun karir cemerlang Lili tak diikuti saat dia menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Lili kerap mendapatkan laporan karena dianggap melakukan pelanggaran etik.

Pada 2021, Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena saat itu, ia diduga berkomunikasi dengan Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Laporan itu kemudian berbuah keputusan Dewas, yang menyatakan bahwa Lili bersalah dan telah melanggar kode etik tingkat berat karena cukup aktif berkomunikasi dengan M Syahrial.

Bentuk sanksi berat yang diterima Lili saat itu hanya pemotongan gaji Rp1,8 juta atau 40 persen dari total gajinya, per bulan selama satu tahun.

Sebelum sanksi Dewas dan proses laporan masih berjalan, Lili sempat menyampaikan pernyataan pers. Singkatnya, ia membantah pernah berkomunikasi dengan M Syahrial ataupun yang berkaitan dengan pengurusan perkara.

"Bahwa saya tegas mengatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan. Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," kata Lili saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Dari pernyataan itu, ia kembali dilaporkan ke Dewas oleh tiga orang yaitu Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata.

Mereka berkeyakinan bahwa Lili telah melakukan kebohongan publik karena membantah tidak berkomunikasi dengan Syahrial.

Kasus Lili tak berhenti di perkara penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Lili kembali diterpa kasus berupa penerimaan gratifikasi dari BUMN.

Gratifikasi yang didapat Lili yaitu tiket nonton balap motor MotoGP di Pertamina Mandalika Circuit, Lombok Nusa Tenggara Barat, untuk grandstand premium zona A-Red, dan menginap di Amber Lombok Beach Resort. Kasus itu kini juga menjadi sorotan laporan praktik hak asasi manusia (HAM) dikeluarkan Amerika Serikat (AS).

Dewas KPK Diminta Tegas dan Transparan Tangani Kasus Lili Pintauli

Hal ini membuat Menko Polhukam Mahfud MD menilai KPK harus bijak bersikap sebab isu itu tidak hanya disorot asing, melainkan juga dalam negeri. Menurut dia, persoalan itu merupakan urusan internal KPK, namun secara moral Mahfud MD mengatakan bahwa mempunyai pandangan mengenai kasus tersebut setelah disorot Kemlu dan dalam negeri.

Untuk itu, Mahfud MD meminta Dewas KPK mengambil sikap tegas, transparan dan tegas terhadap Lili. Menurut dia, jika Lili Pintauli terbukti bersalah maka harus diberi sanksi namun kalau benar harus dibela.

"Jangan sampai terjadi public distrust tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," kata Mahfud MD dalam keterangannya, Minggu (17/4).

Dewas KPK Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Lili

Sementara itu, Dewas KPK masih mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli. Dewas KPK menyatakan akan menggelar rapat apakah perbuatan Lili cukup bukti untuk disidangkan setelah bukti dan keterangan awal selesai dikumpulkan.

"Setelah team klarifikasi selesai, dilaporkan ke rapat pendahuluan, di situ semua anggota Dewas bersidang," kata Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Minggu (17/4).

Terpisah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pimpinan lembaga antirasuah siap memberikan keterangan dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli. Laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli itu masih dalam proses di Dewas KPK sehingga lembaga antirasuah berharap masyarakat memberikan kepercayaan kepada Dewas KPK menindaklanjuti kasus ini.

"Karena pembuktian dan putusan dalam penegakan etik di KPK menjadi ranah tugas dan kewenangan Dewas sesuai UU KPK. Sedangkan atas pelanggaran etik yang sebelumnya terjadi, sanksinya telah dilaksanakan sebagaimana putusan Dewas," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (17/4).

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'

Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'

Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar

Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar

Dewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli.

Baca Selengkapnya