Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Redaktur Obor Rakyat tetap santai meski sudah jadi tersangka

Redaktur Obor Rakyat tetap santai meski sudah jadi tersangka Posko relawan Jokowi-JK dikirimi tabloid Obor Rakyat. ©2014 Merdeka.com/Andriansyah

Merdeka.com - Redaktur Tabloid Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa mengaku tidak merasa risih dengan statusnya sebagai tersangka. Menurutnya, ini proses hukum yang harus dilalui.

"Saya melihat bahwa apapun yang dilakukan oleh Polri adalah penegakan hukum. Jadi saya pikir diberi status tersangka, saya pikir itu adalah bagian dari proses hukum yang sudah harus hormati dan jalankan, " ujar Darmawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/7).

Meski demikian, Darmawan tak merasa takut untuk menghadapi proses hukum ke depannya. "Saya pikir kalau saya disangka terlibat di sana, mangga-mangga saja. Saya pikir tidak merasa terganggu dengan status ini," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Darmawan, Hinca Panjaitan menyatakan, kliennya bersama Pimpinan Redaksi Obor Rakyat Setriyadi Boediono akan akan siap menghadapi proses persidangan. "Yang jelas Setyardi dan Darmawan, siap menghadapi perkara ini kasus ini, sampai nanti ke persidangan," ujar Hinca.

Hinca berkilah kedua kliennya ini tak akan dipenjara sebagai ganjaran hukum. Menurutnya, kesalahan Setriyadi dan Darmawan sebagai tersangka lantaran melanggar undang-undang pers.

"Nggak ada penahanan. Ancaman hukuman pidana denda apa yang mau ditahan," kata Hinca.

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri telah menetapkan status tersangka terhadap pemimpin redaksi dan penulis Tabloid 'Obor Rakyat', Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, terkait laporan tim advokasi calon presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak memiliki izin penerbitan. Keduanya diancam denda maksimal Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo belum memastikan kedua tersangka dikenakan KUHP Pasal 310 dan Pasal 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah karena kasus itu masih dalam pengembangan.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
'Kita Harus Rayakan Demokrasi dengan Damai Kedepankan Persaudaraan'

'Kita Harus Rayakan Demokrasi dengan Damai Kedepankan Persaudaraan'

Berdemokrasi sehat berarti mengerti jika Pemilu sarana untuk bersatu bukan bermusuhan.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Begini Status Ratusan Ribu Hektare Lahan yang Dikuasai Perusahaan Prabowo Versi Walhi

Begini Status Ratusan Ribu Hektare Lahan yang Dikuasai Perusahaan Prabowo Versi Walhi

Ketua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.

Baca Selengkapnya
Status Tanggap Darurat Diaktifkan Pascagempa, Sumedang Dihadapkan Potensi Banjir dan Longsor

Status Tanggap Darurat Diaktifkan Pascagempa, Sumedang Dihadapkan Potensi Banjir dan Longsor

Ratusan pasien terpaksa dievakuasi untuk memastikan bangunan rumah sakit aman dihuni pasca gempa.

Baca Selengkapnya
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.

Baca Selengkapnya
Saat Lawannya Sibuk Curi Hati Rakyat, Caleg DPRD Blitar Ini Malah Bikin Warga Ngamuk

Saat Lawannya Sibuk Curi Hati Rakyat, Caleg DPRD Blitar Ini Malah Bikin Warga Ngamuk

MU kepergok bersama seorang wanita di sebuah rumah

Baca Selengkapnya
Kisah Mantan Pramugara Berhenti Bekerja Malah Jadi Waria, Ternyata Keluarganya Tak Sembarangan

Kisah Mantan Pramugara Berhenti Bekerja Malah Jadi Waria, Ternyata Keluarganya Tak Sembarangan

Aldioanto (67) terlahir normal sebagai laki-laki, akibat dirumahkan dari suatu perusahaan tempatnya bekerja sebagai pramugara di Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya