Reaksi Polda Metro Digugat Pengamen Cipulir Soal Salah Tangkap Kasus Pembunuhan
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapi gugatan LBH Jakarta atas kasus pembunuhan yang terjadi di Cipulir, Jakarta Selatan. Pasalnya, polisi mengaku telah menjalani sebuah perkara dengan sesuai peraturan hingga akhirnya dapat disidangkan.
"Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut, bukti formil dan materiil telah di penuhi. Terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa (Jaksa Penuntut Umum/JPU), dan setelah dilakukan sidang tingkat 1 bahwa pelaku dinyatakan bersalah dan di vonis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).
Kata Argo, segala permasalahan yang dituduhkan kepada polisi tidak lah tepat. Sebab, polisi telah menyerahkan seluruh barang bukti dan juga para tersangka yakni bocah pengamen kepada Kejaksaan untuk disidangkan.
"Tugas penyidik saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti, polisi sidik dan jaksa menuntut dan hakim menvonis. Jadi proses penyidikan tindak pidana sudah selesai dilakukan," tegas Argo.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat anak-anak pengamen Cipulir yakni Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), Pau (16)) ditangkap oleh Unit Jatanras Polda Metro Jaya pada Juli 2013 dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen. Tanpa bukti yang sah secara hukum mereka kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa selama berada di dalam tahanan Kepolisian.
Belakangan terbukti bahwa korban bukanlah pengamen dan mereka bukanlah pembunuh korban. Setelah melalui persidangan berliku dan diwarnai salah putusan, mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung
Tersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Petugas Damkar Cabuli Anak Kandung Segera Dipecat
Polda Metro Jaya telah resmi menahan Anggota Damkar Jakarta Timur inisial SN selaku tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya
Baca SelengkapnyaIbu Bunuh Anak Kandung di Bekasi Tak Perlihatkan Gestur Sedih, Anggap Korban Masih Hidup
Gestur itu diungkap KPAD Kota Bekasi saat mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaTampang Ayah Banting Anak hingga Tewas di Penjaringan, Wajah Lesu dan Tangan Diborgol
Usman kini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaWejangan Jenderal Bintang Satu di Polda Metro buat Barisan Pasukan Polisi Pengamanan TPS
Polda Metro Jaya gelar pasukan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang hari pencoblosan
Baca SelengkapnyaIni Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024
Kapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaRespons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita
Ade Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca Selengkapnya