FOTO: Lewat Spanduk, Masyarakat Desak Pemerintah Tangkap dan Penjarakan Bandar Judi Online

Berdasarkan data PPATK, angka transaksi judi online mencapai Rp327 triliun pada 2023.

Nanda Farikh Ibrahim
Oleh Nanda Farikh Ibrahim - Reporter
FOTO: Lewat Spanduk, Masyarakat Desak Pemerintah Tangkap dan Penjarakan Bandar Judi Online
FOTO: Lewat Spanduk, Masyarakat Desak Pemerintah Tangkap dan Penjarakan Bandar Judi Online (Merdeka.com)

Pengendara melintas di dekat spanduk 'Tangkap dan Penjarakan Bandar Judi Online' yang terpampang di kawasan Mampang, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Spanduk tersebut menyuarakan keresahan masyarakat terhadap menjamurnya praktik judi online. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori

Pengendara melintas di dekat spanduk 'Tangkap dan Penjarakan Bandar Judi Online' yang terpampang di kawasan Mampang, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Spanduk tersebut menyuarakan keresahan masyarakat terhadap menjamurnya praktik judi online. Foto: Merdeka.com/I
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Spanduk bernuansa merah dan putih itu tampak dihiasi tulisan 'Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online'. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Diketahui, berdasarkan data Pusat Pengawasan dan Analisa Transaksi Keunagan (PPATK), angka transaksi judi online mencapai Rp327 Triliun pada 2023. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pengendara melintas di dekat spanduk 'Tangkap dan Penjarakan Bandar Judi Online' yang terpampang di kawasan Mampang, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Merdeka.com/Imam Buhori

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pengendara melintas di dekat spanduk 'Tangkap dan Penjarakan Bandar Judi Online' yang terpampang di kawasan Mampang, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Merdeka.com/Imam Buhori

Rekomendasi