Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rayuan berujung kehormatan sang atlet menembak terenggut

Rayuan berujung kehormatan sang atlet menembak terenggut Ilustrasi perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - AM (16) berjalan seorang diri di Hutan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur. Tak lama kemudian, dia mengontak keluarganya. Dari sana semuanya kemudian terungkap.

Remaja putri duduk di kelas dua sebuah sekolah menengah kejuruan di Mojokerto itu mengaku diperkosa. Dia menyebut nama seorang mahasiswa Fakultas Pendidikan Olah Raga Universitas Negeri Surabaya, Bima Wahyu Aditya (20), sebagai pelakunya.

Setelah diburu, Bima ditangkap di rumahnya di Desa Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso, korban dan tersangka saling mengenal melalui BlackBerry Messenger. Bima mengaku mendapatkan pin korban dari rekannya.

Dari perkenalan itu, keduanya lantas saling berkomunikasi. Kemudian mereka membuat janji kencan di kawasan wisata pemandian air panas Pacet, Kabupaten Mojokerto. Ketika pertama kali bertemu, ternyata tersangka terpesona melihat AM yang kabarnya berparas ayu dan molek. Bima lalu mengajaknya jalan-jalan. Dia lantas mampir ke sebuah villa. Di sana, korban mengaku dipaksa diajak tidur.

"Korban disetubuhi dua kali. Setelah selesai, tersangka meninggalkan korban di pinggir jalan. Hingga korban dijemput orang keluarganya," kata Budi.

Ternyata, AM mengalami trauma. Saat ini dia cenderung mengurung diri dan menjauh dari teman-temannya. Padahal, kabarnya AM bercita-cita menjadi polisi. Dia juga merupakan atlet berprestasi.

"Cita-citanya itu ingin jadi seorang atlet menembak dan polisi, tapi sekarang tidak bisa lagi untuk mendaftar jadi polisi," ucap Budi.

Korban menjadi seorang atlet tidak lepas dari lingkungan keluarga. Sebab, orang tuanya merupakan anggota polisi yang langsung mendidiknya dalam menembak. Bahkan banyak perlombaan telah diikuti, mulai tingkat provinsi hingga nasional. Dia kerap menyabet piala dan penghargaan.

Karena ulahnya, Bima dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kendati begitu, Bima menyangkal. Dia menyatakan tidak memperkosa AM, dan melakukannya atas dasar suka sama suka.

"Kita melakukannya sama-sama suka. Anaknya saya ajak check-in untuk tidur di vila mau. Saya keberatan jika dihukum 15 tahun penjara," kata Bima.

Bima juga membantah disebut tidak bertanggung jawab dengan meninggalkan AM di pinggir jalan, setelah melampiaskan nafsu bejatnya. Menurut Bima, yang saat itu kebetulan tidak membawa motor, dan bisa sampai bertemu dengan AM temannya.

"Saya tak bawa motor waktu itu, karena minta diantar teman untuk menemuinya. Makanya saya tinggalkan di pinggir jalan. Kalau saya bawa motor, pasti saya antar pulang," tutup Bima.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.

Baca Selengkapnya
Satu Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama Alami Pendarahan Otak

Satu Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama Alami Pendarahan Otak

Korban yang mengalami luka serius itu merupakan sopir mobil pikap.

Baca Selengkapnya
Ditemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai

Ditemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai

Nida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan

Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan

Itu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet

Baca Selengkapnya
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya
Niat Menolong karena Teriakan di Rumah Jelita, 5 Orang Main Hakim Sendiri Keroyok Pemuda Berujung Tewas

Niat Menolong karena Teriakan di Rumah Jelita, 5 Orang Main Hakim Sendiri Keroyok Pemuda Berujung Tewas

Para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.

Baca Selengkapnya
Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa

Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa

Sehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Atasi Permasalahan Pupuk, Gibran Berencana Menghapus Kartu Tani

Atasi Permasalahan Pupuk, Gibran Berencana Menghapus Kartu Tani

Gibran juga mendapat masukan dari para nelayan, yang mengeluhkan masalah penangkapan ikan terukur hingga solar.

Baca Selengkapnya