Ratusan Emak-Emak Jadi Korban Penipuan, Merugi Rp4,4 Miliar
Merdeka.com - Ratusan emak-emak di Kabupaten Garut menjadi korban penipuan yang dilakukan R dengan modus arisan online. Pelaku melakukan aksi penipuan itu dengan modal handphone (HP) miliknya sehingga para korban merugi lebih dari 4,4 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu korban pada September 2022.
“Atas dasar laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, Jumat (2/12).
Deni menjelaskan, pelaku pada tanggal 3 Juni 2022, R yang saat ini oleh pihaknya sudah ditetapkan sebagai tersangka memposting iklan arisan lelangan di status whatsapp miliknya. Status yang dibuatnya itu menawarkan keuntungan yang sangat besar untuk menarik peminat dari kegiatan arisan online.
“Tersangka pura-pura menawarkan atau melelang slot arisan dari peserta yang mengundurkan diri namun belum menang. Contoh, tersangka ada arisan senilai Rp5 juta dija dengan harga Rp3,8 juta. Jadi korban dijanjikan keuntungan Rp1,2 juta dalam kurun waktu satu bulan,” jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, jumlah peserta yang tergiur dengan tawaran itu menjadi banyak sehingga kemudian berkumpul dalam satu grup whatsapp yang dibuat oleh pelaku namun kemudian menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan. Berdasarkan catatan kepolisian, hingga saat ini jumlah korban mencapai 125 orang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa yang menjadi korban bukan hanya warga Garut saja, ada juga dari Kota Bandung, Bekasi, Padang, bahkan Kalimantan.
“Bila ditotalkan, jumlah kerugian para korban mencapai Rp4,478 miliar selama melakukan aksi tiga bulan (Juni, Juli, Agustus 2022). Kerugian terbesar dari satu korban Rp461 juta,” ungkapnya.
Sebelum melakukan aksi penipuan, menurut Deni, R ternyata sebelumnya sempat membuat arisan biasa. Saat berjalan, ada anggota yang menjual slot arisan tersebut sehingga terpikir melakukan hal yang sama dengan menawarkan akan mendapat keuntungan besar, padahal ternyata itu hanya trik yang digunakan tersangka untuk mendapatkan keuntungan.
Pihaknya, akhirnya berhasil menangkap R saat tengah bersembunyi di wilayah Majalengka, Jawa Barat dan langsung dibawa ke Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di hadapan polisi, R mengakui perbuatannya telah melakukan aksi penipuan terhadap korban.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang diterimanya digunakan untuk menutupi pembayaran arisan online kepada korban lainnya, membeli barang-barang rumah tangga, merenovasi rumahnya di Majalengka, dan untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya,” sebutnya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, mulai bukti transfer, percakapan whatsapp, kwitansi, HP, dan sisa saldo di rekening pelaku. Atas perbuatannya itu, R dikenakan pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Deni mengaku bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan trasing aset dan penyitaan.
“Kalau ada warga yang juga merasa menjadi korban tersangka R, silakan melapor ke kami. Kami akan melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut,” pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaSetelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaKondisi Korban Kecelakaan Maut KM 58: Luka Bakar 90-100 Persen
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca Selengkapnya