Ratusan buruh tak ikut UN paket C karena dilarang perusahaan
Merdeka.com - Sebanyak 104 peserta Ujian Nasional (UN) kejar paket C di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tidak ikut ujian hingga hari ketiga. Peserta yang umumnya bekerja sebagai buruh pabrik ini, tidak mendapat izin alias dilarang dari perusahaan untuk mengikuti UN.
"Dari awal sebelum pelaksanaan ujian kita sudah mengirimkan surat dispensasi kepada masing-masing perusahaan, namun hingga hari ketiga pelaksanaan ujian ada 104 yang tidak hadir. Ada yang bekerja, menjadi TKW hingga hamil," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, Muryono Rabu(17/4).
Muryono menambahkan, sekitar 10 persen buruh tidak hadir saat UN paket C karena tidak mendapat izin dari perusahaan. Sedangkan 10 orang tidak ikut karena hamil, sehingga tidak mendapat izin dari suaminya.
Karena banyak yang absen, kata Maryono, Dinas Pendidikan Kendal akan mengambil langkah memanggil perusahaan tempat peserta ujian bekerja. Dinas akan memberi kesempatan ujian tahap kedua. UN dan Pendidikan Kesetaraan (UNPK) tahun ajaran 2013 dilakukan bersama dengan UN tingkat SMA dan sederajat.
Sayang, dari 874 peserta ujian kejar paket C di Kabupaten Kendal itu, sebanyak 104 peserta tidak hadir. Jumlah peserta ujian ini didominasi peserta yang bekerja di perusahaan garmen dan kayu lapis. Begitu juga dengan tenaga kerja wanita serta peserta yang hamil.
Pelaksanaan ujian nasional untuk kejar paket C dimulai pukul 13.30 WIB dan ditempatkan di tiga lokasi berbeda. Tempat pelaksanaan ujian nasional kejar paket C di SMP Negeri 1 Kendal, SMP Negeri 2 Kendal dan SMP Negeri 3 Patebon.
Bupati Kendal Widya Kandi Susanti meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan penelusuran kepada perusahaan yang menghalangi atau tidak mengizinkan karyawan mereka ikut UN tersebut."Saya minta dinas menelusuri perusahaan tersebut dan meminta agar diberi dispensasi lagi untuk ikut ujian tahap kedua," ucapnya pendek.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaImbauan ini menindaklanjuti arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta perusahaan logistik untuk membayarkan THR.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMantan orang nomor satu di BUMN kini alih profesi jadi tukang batu dan gali parit. Siapa sosoknya?
Baca SelengkapnyaBPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.
Baca SelengkapnyaDari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.
Baca SelengkapnyaRukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.
Baca SelengkapnyaPenutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca Selengkapnya