Ratu Atut divonis 4 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menjatuhkan putusan empat tahun penjara kepada Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah. Ketua majelis hakim Matheus Samiaji menyatakan politikus Partai Golkar itu terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Akil Mochtar, dengan uang Rp 1 miliar dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah dengan penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Matheus saat membacakan amar putusan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9).
Hakim Ketua Matheus juga mengganjar Atut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Bila tidak dibayar, maka Atut mesti menggantinya dengan pidana kurungan selama lima.
Pertimbangan memberatkan Atut adalah tidak mendukung program pemerintah dalam dalam memberantas korupsi. Sementara keadaan meringankannya terdakwa sebagai seorang ibu yang memiliki anak dan cucu. Kehadirannya juga sangat diperlukan keluarga.
Hakim Ketua Matheus menyatakan perbuatan Atut terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hakim menyatakan Atut bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, terbukti memberi uang Rp 1 miliar kepada hakim. Yaitu Akil Mochtar selaku hakim konstitusi di MK, melalui advokat Susi Tur Andayani. Hal itu dimaksudkan supaya Akil mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap kemenangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.
Dalam perkara ini, beberapa terdakwa lain juga sudah divonis. Wawan dan Susi diganjar pidana penjara selama masing-masing lima tahun. Sementara Akil dipidana seumur hidup.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati
Bunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sampai Angkat Tangan, Begini Gaya Mensos Risma Jawab Pertanyaan Hakim MK soal Pembagian Bansos 2023 Mundur
Ketua MK Suhartoyo menanyakan penyebab pembagian Bansos 2023 mundur
Baca SelengkapnyaIni Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaBupati Suami Artis Panggil Gibran Rakabuming dengan Sebutan 'Upin' saat Ucapkan Selamat, Ini Alasannya
Bupati Kendal beri ucapan selamat kepada Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaNamanya Diseret Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bahlil: Saya Cuti Saat Dampingi Mas Gibran
Bahlil malah heran mengapa hal tersebut dijadikan permasalahan oleh kubu Anies-Muhaimin
Baca SelengkapnyaHakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaMenginap di Ponpes Miftahul Huda Lampung, Atikoh Ganjar Cerita Perjalanan Hidup hingga Ajak Santri Berselawat
Kedatangan Atikoh di Ponpes Miftahul Huda itu disambut ratusan santri yang mengenakan kerudung merah.
Baca Selengkapnya