Rampok uang Musril di tengah jalan, Eman dan Jefri dibekuk
Merdeka.com - Setelah merampok harta milik Musril Tanjung (52), Jefri Sihombing (34) dan Suratman alias Eman (31), ditangkap polisi Polsek Bukit Raya di dua lokasi berbeda. Eman bahkan terpaksa ditembak karena berusaha lari saat akan ditangkap.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Ricky Ricardo kepada merdeka.com, Rabu (4/11), mengatakan, dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka mencegat korbannya yang sedang melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Citra, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Riau.
"Para tersangka kemudian memukulkan kayu itu ke arah korban. Korban sempat menghindar, namun salah satu tersangka dengan cepat mengambil sebongkah batu dan melemparkannya ke kepala korban, hingga terjatuh dari sepeda motornya," kata Ricky.
Kedua tersangka mengancam akan membunuh korban jika melawan. Merasa keselamatannya terancam, korban akhirnya pasrah saat tas berisi Rp 19 juta miliknya dirampas kedua bandit itu.
"Setelah itu korban langsung melaporkan. Kemudian anggota polisi bergerak mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya ditangkap di dua lokasi berbeda," ucap Ricky.
Awalnya, polisi menangkap Eman di kediamannya di Jalan Pahlawan Kerja. Kemudian, petugas menemukan barang bukti uang tunai hasil merampok dilakukan tersangka.
Saat ditangkap, Eman sempat melawan dan mencoba lari. Polisi lantas menembak kakinya. Setelah menangkap Eman, polisi pun menginterogasinya untuk mencari pelaku lain.
Selanjutnya, atas keterangan Eman, temannya bernama Jefri yang keberadaannya sudah diketahui dibekuk di sebuah kedai tuak, di Desa Kubang Jaya, Siak Hulu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita beragam barang bukti. Yaitu satu unit ponsel merek Samsung tipe GT-E1272 dan Nokia tipe 105, sebatang kayu, helm warna putih, uang tunai sebesar Rp 1.750.000 dan Rp 860 ribu, jaket kulit warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam merah berpelat nomor BM 2586 OM yang digunakan keduanya saat merampok.
"Atas perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutup Ricky.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Polisi Kagum Bhabinkamtibmas Pakai Uang Sendiri Bangun Masjid, Langsung Dipeluk Erat
Sosoknya langsung diberi apresiasi hingga diganjar pelukan erat.
Baca SelengkapnyaBrigadir Polisi Rela Jualan Es Teh Manis di Pinggir Jalan Tanjung Priok Demi Uang Halal, ini Sosoknya
Selain mengabdi kepada negara, polisi berpangkat Brigadir ini rela berjualan es teh manis di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaTak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap
Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'
Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaEksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok
Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaJenderal Non Akpol Mudik Bareng Adiknya Brigjen TNI dan Perwira Polisi, Sungkem ke Ibu Sebelum Ramadan
Dua jenderal TNI-Polri bersaudara mudik bareng sebelum Ramadhan.
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca Selengkapnya