Rampok mini market 11 kali, komplotan pencuri di Mataram dibekuk
Merdeka.com - Kepolisian Resor Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebelas lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) dalam wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Bagian Humas Polres Mataram AKP I Wayan Suteja di Mataram, Rabu, mengatakan pencurian di sebelas TKP itu dilakukan oleh sekelompok pelaku yang telah diamankan di Polres Mataram.
"Kasusnya terungkap berdasarkan keterangan pelaku," katanya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/8).
Ia mengatakan, kasus ini berawal dari laporan pemilik mini market Amanah yang berada di Mataram, pada Kamis (21/8) lalu. "Dia melaporkan bahwa tokonya dirampok pada tiga hari sebelumnya," ujar Suteja.
Pencurian itu terjadi pada Senin (18/8) dinihari, pukul 01.00 Wita, pelaku berhasil mengambil satu perangkat proyektor, senapan angin, dan gelang emas putih.
"Dari hasil laporan itu, setelah mengidentifikasi kasus dan mencocokkan dengan laporan sebelumnya, kami berhasil menetapkan pelaku dan melakukan penangkapan pada Kamis (21/8) malam, di rumah salah seorang pelaku," katanya.
"Pelakunya tidak sendiri, melainkan berkelompok yang beranggotakan lima orang dan seluruh pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polres Mataram," ujarnya.
Ke lima pelaku tersebut sebagian besar berasal dari Karang Anyar, Pagesangan Timur, Mataram, yakni RH(18), WP(18), RA(19), dan AJ(18), sedangkan satu lagi berinisial SI(28), warga Lendang Lekong, Sandubaya.
Menurut hasil pemeriksaan, kelompok pencurian ini telah berhasil memperoleh uang ratusan juta rupiah dari sebelas TKP. Seluruh pelaku mengakui telah melakukan aksi sebanyak sebelas kali yang berlokasi di seputaran Kota Mataram.
"Saat ini kami sedang mengumpulkan barang bukti dari sebelas 11 TKP sebagai bahan persidangan, karena tidak hanya uang tunai, melainkan juga barang berharga lainnya seperti perhiasan, laptop, telepon genggam, kamera, samurai, surat berharga, maupun peralatan bangunan," ujar Suteja.
Ke lima pelaku sudah diamankan di Polres Mataram, setiap pelaku minimal akan dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 2, dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat Perampok Spesialis Minimarket di Bekasi Ditangkap, Dua Ditembak
Firdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
Baca SelengkapnyaPegawai Minimarket Ditodong Sajam dan Senpi, Uang Rp67 Juta Dibawa Kabur
Awalnya pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, berhelm, beransel, dan bermasker itu masuk ke dalam minimarket
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya
Pasar murah di Jakarta digelar mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2024
Baca SelengkapnyaJaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaPegawai Mini Market Ini Selalu Makan Mie Instan saat Istirahat Kerja, Akui Uangnya Hanya Tersisa Rp 2 Ribu
Hidup di awal karier tak selalu mudah untuk dijalani.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaPNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca Selengkapnya