Rahudman Harahap bantah dana TPAPD untuk biayai perjalanan
Merdeka.com - Persidangan perkara korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapsel 2005 yang merugikan negara sekitar Rp 1,5 miliar kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/7). Kali ini giliran terdakwa Rahudman Harahap, wali kota Medan nonaktif, yang dicecar dengan pertanyaan.
Dalam persidangan ini, Rahudman membantah pengakuan mantan bawahannya yang sudah jadi terpidana 4 tahun penjara dalam kasus serupa, Amrin Tambunan. Sebelumnya, Amrin dalam kesaksiannya menyatakan perbuatan korupsi itu dilakukan atas perintah Rahudman yang saat itu menjabat Sekda Kabupaten Tapsel. Dia menyatakan dana TPAPD Rp 1,5 miliar itu digunakan untuk perjalanan dinas Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Tapsel.
Rahudman langsung membantah saat hakim menanyakan tanggapannya atas pengakuan dari mantan bendahara Setda Kabupaten itu. "Tidak pernah ada keluar uang dari kas tanpa ada pertanggungjawaban," jawabnya.
Rahudman juga mengaku tidak mengetahui asal dana Rp 1,5 miliar yang dibayarkan untuk uang pengganti kerugian negara pada persidangan Amrin Tambunan pada 2010. "Tidak tahu," katanya.
Dia juga mengaku tidak kenal dengan David yang membayarkan uang pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar untuk terpidana Amrin Tambunan. "Tidak kenal," jawabnya.
Rahudman memaparkan, dana TPAPD 2005 sengaja dinaikkan menjadi Rp 5,9 miliar pada APBD 2005. Kenaikan itu sudah termasuk dana Rp 480 juta untuk kekurangan dana TPAPD 2004.
Saat ditanya tentang kekurangan bayar dana TPAPD pada triwulan III 2005, meski dananya sudah ditampung di APBD, Rahudman mengaku tidak tahu. Dia pun menyatakan Amrin tidak pernah melapor mengenai kurangnya dana itu.
Di penghujung persidangan, Rahudman sempat berkeluh kesah. Dia memohon agar hakim memberinya keadilan. "Semoga ada keadilan, apa pun keputusan hakim, semoga menjadi yang terbaik bagi saya dan keluarga saya," ucapnya.
Keluhan Rahudman ini sempat dijawab Ketua Majelis Hakim Sugiyanto. Dia mengatakan, majelis mengadili perkara ini dengan serius. Mereka ingin mendapatkan gambaran kebenaran yang akan jadi dasar putusan nanti. "Majelis kami bertiga ini sudah bertekad apa pun risikonya, apa pun kami lakukan untuk mendapatkan keadilan. Kami jangan dipengaruhi," sebut Sugiyanto.
Tak lama berselang, Sugiyanto menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pada 18 Juli mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Rahudman Harahap diadili di Pengadilan Tipikor Medan karena dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi Rp 1,5 miliar dari dana TPAPD Tapsel pada 2005. Ketika kasus korupsi terjadi, dia masih menjabat Pj Sekda Tapsel. Saat ini Rahudman sudah dinonaktifkan dari jabatan Wali Kota Medan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar
Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal
Manajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.
Baca SelengkapnyaIni Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaHakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya