Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rahmat Effendi Langgar Aturan Kunjungan Keluarga, Golkar Soroti Sistem Keamanan KPK

Rahmat Effendi Langgar Aturan Kunjungan Keluarga, Golkar Soroti Sistem Keamanan KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring OTT KPK. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Lodewijk F Paulus menyoroti sistem keamanan KPK setelah tersangka kasus dugaan korupsi Rahmat Effendi melanggar aturan kunjungan keluarga. Lodewijk meminta sistem keamanan KPK dievaluasi agar kejadian serupa tak terulang.

"Itu saya pikir evaluasi untuk sistem keamanan di katakan di KPK, biar mereka mengevaluasi itu," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/1).

Wakil Ketua DPR ini mengaku mengetahui kabar Rahmat Effendi melakukan kunjungan daring saat masih dalam penahanan KPK dari media sosial. Bupati nonaktif Bekasi yang akrab disapa Pepen itu menyalahgunakan kunjungan daring dengan seorang politikus Golkar.

"Saya belum tahu persis, saya sempat lihat sepintas di medsos," ujar Lodewijk.

Rahmat Effendi Langgar Aturan Kunjungan Keluarga

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan soal adanya kunjungan daring yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Kunjungan dari dilakukan Pepen dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada hari ini, Kamis (20/1).

"Benar, peristiwa (kunjungan daring) tersebut terjadi hari ini di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1).

Ali menyebut, KPK memberikan hak kepada setiap tahanan untuk dapat dikunjungi oleh keluarga atau penasihat hukumnya sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan dengan seizin tim penyidik.

Ali mengatakan, di masa pandemi Covid-19, KPK melakukan berbagai penyesuaian layanan, salah satunya kunjungan tahanan yang dapat dilakukan secara daring. Namun tetap mengacu pada prosedur dan tata cara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

Selain itu, Ali mengatakan, KPK juga membuat ketentuan tentang tata cara kunjungan tahanan di Rutan KPK yang disosialisasikan kepada setiap tahanan.

Namun kali ini, KPK sangat menyayangkan lantaran Pepen diduga menyalahgunakan kunjungan daring. Dalam kunjungan daring, Pepen tidak dikunjungi keluarga maupun penasihat hukum, melainkan pihak lain yang terlarang.

"Namun, dalam peristiwa ini, KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku," kata Ali.

Diketahui, dalam foto yang beredar, Pepen diduga menerima kunjungan daring dari beberapa sahabatnya yang diduga sesama politisi Partai Golkar. Dengan kejadian tersebut, Ali menyatakan KPK akan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) dalam Rutan KPK.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Periksa Anggota DPR dari PDIP Ribka Tjiptaning Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin
KPK Periksa Anggota DPR dari PDIP Ribka Tjiptaning Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ribka akan diperiksa di Gedung Merah Putih. Saat ini, Ribka sudah hadir.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.

Baca Selengkapnya
Jagoan Golkar untuk Pilkada DKI 2024: Ridwan Kamil, Ahmed Zaki Hingga Erwin Aksa
Jagoan Golkar untuk Pilkada DKI 2024: Ridwan Kamil, Ahmed Zaki Hingga Erwin Aksa

Penunjukan tersebut setalah Golkar mengumpulkan 1.064 kadernya.

Baca Selengkapnya