Rahmat Effendi Langgar Aturan Kunjungan Keluarga, Golkar Soroti Sistem Keamanan KPK
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Lodewijk F Paulus menyoroti sistem keamanan KPK setelah tersangka kasus dugaan korupsi Rahmat Effendi melanggar aturan kunjungan keluarga. Lodewijk meminta sistem keamanan KPK dievaluasi agar kejadian serupa tak terulang.
"Itu saya pikir evaluasi untuk sistem keamanan di katakan di KPK, biar mereka mengevaluasi itu," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/1).
Wakil Ketua DPR ini mengaku mengetahui kabar Rahmat Effendi melakukan kunjungan daring saat masih dalam penahanan KPK dari media sosial. Bupati nonaktif Bekasi yang akrab disapa Pepen itu menyalahgunakan kunjungan daring dengan seorang politikus Golkar.
"Saya belum tahu persis, saya sempat lihat sepintas di medsos," ujar Lodewijk.
Rahmat Effendi Langgar Aturan Kunjungan Keluarga
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan soal adanya kunjungan daring yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Kunjungan dari dilakukan Pepen dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada hari ini, Kamis (20/1).
"Benar, peristiwa (kunjungan daring) tersebut terjadi hari ini di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1).
Ali menyebut, KPK memberikan hak kepada setiap tahanan untuk dapat dikunjungi oleh keluarga atau penasihat hukumnya sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan dengan seizin tim penyidik.
Ali mengatakan, di masa pandemi Covid-19, KPK melakukan berbagai penyesuaian layanan, salah satunya kunjungan tahanan yang dapat dilakukan secara daring. Namun tetap mengacu pada prosedur dan tata cara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
Selain itu, Ali mengatakan, KPK juga membuat ketentuan tentang tata cara kunjungan tahanan di Rutan KPK yang disosialisasikan kepada setiap tahanan.
Namun kali ini, KPK sangat menyayangkan lantaran Pepen diduga menyalahgunakan kunjungan daring. Dalam kunjungan daring, Pepen tidak dikunjungi keluarga maupun penasihat hukum, melainkan pihak lain yang terlarang.
"Namun, dalam peristiwa ini, KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku," kata Ali.
Diketahui, dalam foto yang beredar, Pepen diduga menerima kunjungan daring dari beberapa sahabatnya yang diduga sesama politisi Partai Golkar. Dengan kejadian tersebut, Ali menyatakan KPK akan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) dalam Rutan KPK.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ribka akan diperiksa di Gedung Merah Putih. Saat ini, Ribka sudah hadir.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaPenunjukan tersebut setalah Golkar mengumpulkan 1.064 kadernya.
Baca Selengkapnya