PWNU Jatim Tolak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Paedofil
Merdeka.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim menolak hukuman kebiri kimia bagi pelaku pencabulan anak. Alasannya, sebuah hukuman harusnya tidak berdampak negatif di kemudian hari.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim, KH Ahmad Asyhar Shofwan mengatakan, menurut hukum Islam atau fikih Islam, hukuman pidana kebiri bagi kejahatan seksual dapat dikategorikan sebagai takzir. Namun, hal itu tidak dilarang.
"Alasannya, takzir harusnya ada tujuan kemaslahatan. Dalam hal ini untuk melindungi hak-hak pokok manusia dalam hal ini berketurunan. Ini akibat paling fatal dari kebiri," ujarnya, Kamis (29/8).
Dia menambahkan, para ulama mayoritas berpendapat takzir tidak boleh berdampak negatif untuk ke depan. Sementara menurut pendapat kesehatan, kebiri kimia dampaknya lebih berat dari pada kebiri operasi.
"Karena berdampak pada organ-organ lain yang ikut rusak. Jadi ini merusak kesehatan. Sementara, kalau dilaksanakan tentu dilakukan oleh seorang dokter. Sedangkan di kedokteran sendiri hal itu bertentangan dengan kode etik dokter," tambahnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menawarkan agar pemerkosa anak lebih baik dihukum berat seperti hukuman mati ketimbang kebiri. "Lebih baik dihukum mati. Karena pelaku tidak akan mengulangi lagi, wong sudah mati," tegasnya.
Keputusan ini segaris dengan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Para dokter yang nantinya sebagai kepanjangan tangan jaksa 'eksekutor', menganggap kebiri bertentangan dengan sumpah dokter.
Dalam beberapa kesempatan, Ketua Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MPPK IDI) Pudjo Hartono mengatakan, tugas dan fungsi dokter adalah menyembuhkan orang sakit. Bukan sebaliknya, membuat orang lain menderita. Hal itu sudah menjadi sumpah profesi dokter.
Sebelumnya, sejak 2015 Muhammad Aris terbukti mencabuli sembilan anak gadis yang tersebar di wilayah Mojokerto. Modusnya, sepulang kerja menjadi tukang las dia mencari mangsa. Dia membujuk korbannya dengan iming-iming dan membawanya ke tempatnya sepi. Selanjutnya Aris melakukan perbuatan asusila pada korban.
Hingga akhirnya, aksi pelaku terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 16.30 WIB. Keesokan harinya, Aris diringkus polisi.
Atas perbuatannya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis bersalah pada Aris dengan hukuman 12 tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukuman itupun dianggap tidak cukup. Hakim lantas memberi hukuman tambahan kebiri kimia. Aris pun mengajukan banding ke PT Jatim. Namun upayanya sia-sia karena hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim menguatkan putusan hakim PN Mojokerto.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Setuju Atau Tidak Paedofil Dihukum Kebiri Kimia? Klik disini
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024
KPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan
Baca SelengkapnyaJokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca SelengkapnyaPBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca Selengkapnya40 Pantun Pengantin Baru Lucu dan Bermakna, Cocok sebagai Ucapan sekaligus Hiburan
Merdeka.com merangkum informasi tentang pantun pengantin baru lucu dan bermakna.
Baca SelengkapnyaPenyakit Musim Hujan yang Wajib Diwaspadai, Segera Perkuat Imun Tubuh
Dibalik kesejukannya, musim hujan juga membawa dampak negatif bagi kesehatan. Mereka yang imunnya rendah, akan jadi korban dari penyakit musim hujan.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaKPU dan Bawaslu Diminta Cepat Antisipasi Kerawanan Pemilu
Situasi terakhir menunjukkan kondisi yang mulai mengkhawatirkan.
Baca SelengkapnyaKPU Bantah Ada Hasil Hitung Suara Pemilu di Luar Negeri Sebelum 14 Februari
Pemungutan suara di luar negeri berjalan lebih dulu namun, penghitungan dibarengi dengan di dalam negeri
Baca Selengkapnya