Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Dinilai Tidak Adil

Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Dinilai Tidak Adil Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. ©2020 Merdeka.com/Rifa Yusya Adilah

Merdeka.com - Tokoh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB), Titi Anggraini, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 173 ayat (1) tentang Pemilu merupakan putusan yang krusial. Hal tersebut karena menyangkut perkembangan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2024 mendatang.

Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 itu seolah-olah membedakan antara partai politik yang sudah lolos parliamentary threshold dengan partai politik yang belum lolos ambang batas parlemen meskipun memiliki kursi di DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota. Hal tersebut, lanjut Titi, terlihat jelas dalam proses verifikasi partai politik untuk ikut sebagai peserta pemilu.

“Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi adalah teori keadilan. Bahwa terhadap sesuatu yang sama, itu tidak boleh diperlakukan berbeda. Tetapi, terhadap sesuatu yang berbeda, itu tidak boleh diperlakukan sama. Jadi, mahkamah menganggap ada perbedaan antara partai politik yang sudah lolos parliamentary threshold 4% dengan partai politik yang belum lolos parliamentary threshold. Sehingga dengan demikian, bagi yang sudah lolos parliamentary threshold cukup diverifikasi administrasi. Bagi yang belum lolos, maka harus diverifikasi, baik administrasi ataupun faktual,” katanya dalam diskusi yang diselenggarakan oleh JIB Post.

Lebih lanjut, menurut Titi, ada anggapan bahwa dengan lolosnya ambang batas parlemen seakan-akan hal itu merupakan kondisi faktual parpol.

Apabila dibandingkan dengan putusan sebelumnya, ia menilai Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 ini telah mengubah pendirian hukum Mahkamah Konstitusi. Namun, perubahan posisi atau pendirian hukum tersebut tidak ditemukan keterangan detailnya.

“Perubahan pendirian hukum mahkamah itu hanya mengandalkan pendekatan teori keadilan terhadap yang sama tidak boleh dibedakan, dan terhadap yang berbeda tidak boleh disamakan. Tetapi, kenapa konstruksi perubahan pendirian hukum itu terjadi, tidak terlalu banyak dielaborasi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Ferry Kurnia Rizkiyansyah memberikan sudut pandang lain. Ia menaruh harapan terhadap partai politik, yakni bagaimana proses demokratisasi benar-benar terjadi di parpol.

Menurutnya, ada hal penting dan perlu dicermati untuk sampai ke situ, seperti rekrutmen kader, rekrutmen calon, soal keuangan partai yang saat ini masih belum tersentuh secara optimal, proses pengauditan, dan sebagainya.

“Di situlah integritas partai dipertaruhkan,” katanya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa partai politik itu tidak bersifat statis, melainkan dinamis dan mengalami perkembangan di setiap periodenya. Oleh karena itu, ia mendorong agar partai politik mampu menjadi partai yang modern.

“Kalau partai benar-benar ingin verified, ingin benar-benar menjadi partai modern, maka ya harus siap untuk diverifikasi,” tutup Ferry.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya