Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan MK soal pembuatan akta lahir kurangi beban pengadilan

Putusan MK soal pembuatan akta lahir kurangi beban pengadilan ilustrasi melahirkan. ©shutterstock.com/Monkey Business Images

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses pembuatan akta yang telah lewat satu tahun kelahiran seorang anak tidak perlu melalui pengadilan. Putusan itu dinilai telah mengurangi beban pengadilan.

"Itu bagus, kami senang saja karena beban kami berkurang," ujar Ketua MA Hatta Ali di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (1/5).

Hatta mengatakan, pihaknya akan segera menghapus berbagai ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pengadilan terkait pembuatan akta kelahiran. Hal ini sebagai tindak lanjut dari putusan MK.

"Kami akan baca dulu putusannya, jika perlu semua SEMA atau Perma akan kami hapus," kata Hatta.

Namun demikian, Hatta menerangkan, ada satu kelemahan jika pengadilan tidak dilibatkan dalam pembuatan akta kelahiran, yakni adanya potensi pihak-pihak tertentu melakukan penggelapan hukum seperti membuka jasa pembuatan akta palsu.

"Kalau di pengadilan didatangkan saksi bahwa anak ini benar lahir pada tanggal yang dicatatkan dan benar anak dari pasangan bapak ibu yang tercatat. Sedangkang petugas pencatatan sipil tidak melakukan seperti yang dilakukan pengadilan," terang Hatta.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, putusan MK mempermudah masyarakat dalam pembuatan akta. Menurut dia, masyarakat tidak lagi dipusingkan oleh birokrasi yang panjang dan berbelit-belit.

"Masyarakat bisa lebih cepat dan mudah karena memang itu adalah tanggung jawan pemerintah untuk menyelenggarakan itu, cuma dinas catatan sipil memang harus kerja yang lebih ekstra dan lebih teliti," ungkap Ridwan.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’

‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’

Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.

Baca Selengkapnya
Ketahui Persiapan Tepat bagi MPASI Bayi yang Ikut Mudik

Ketahui Persiapan Tepat bagi MPASI Bayi yang Ikut Mudik

Dalam perjalanan mudik perencanaan makan yang tepat terutama pada makanan bayi merupakan hal yang penting.

Baca Selengkapnya
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya