Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putri Candrawathi Terpapar Covid, Pengacara Akan Ajukan Pendampingan Dokter Pribadi

Putri Candrawathi Terpapar Covid, Pengacara Akan Ajukan Pendampingan Dokter Pribadi Ekspresi Lelah Putri Candrawathi Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Putri Candrawathi terpapar Covid-19. Untuk memantau kesehatan kliennya, tim penasihat hukum mengajukan dokter pribadi yang akan mendampingi dan memberikan perawatan.

"Sehingga kami melakukan mengajukan permohonan untuk dokter pribadi klien kami dapat melakukan perawatan," kata Arman usai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Opsi dokter pribadi ini, lanjur Arman, diminta apabila opsi pembantaran dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) tidak bisa dikabulkan majelis hakim.

"Jadi kalaupun tidak bisa pembantaran, klien kami juga bisa untuk melakukan perawatan," tegas Arman.

Sebelumnya, Putri Candrawathi harus menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat secara daring karena terpapar Covid-19.

Atas hal itu, Putri hanya ditemani perwakilan kuasa hukum dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI. Arman Hanis selaku kuasa hukum mengaku sempat menjenguk Putri beberapa waktu lalu. Saat itu, Putri sudah mengeluh tak enak badan hingga mengalami flu.

"Saya menyampaikan kepada petugas Rutan untuk dilakukan tes antigen atau PCR. Setelah saya balik dilakukan tes itu, tadi pagi saya sampai ke sini diinformasikan jaksa bahwa klien kami terkonfirmasi positif Covid," kata Arman.

Sebelumnya, Terdakwa Putri menjalani sidang hari ini secara online atau virtual dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Adapun alasan Putri dihadirkan secara virtual dari Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) Cabang Salemba, karena yang bersangkutan turut terpapar positif Covid-19.

"Izin bapak untuk terdakwa PC kami dapat informasi terkait kesehatan terdakwa PC. Hasil laboratorium klinik Adhyaksa, beliau positif covid. Namun jika berkenan kami hadirkan via online," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

"Bagaimana?" tanya Hakim Ketua Djuyamto merespon informasi tersebut.

"Tidak keberatan," ujar JPU.

Karena Putri yang hadir secara online, maka Tim Penasihat Hukum meminta supaya diberikan akses komunikasi melalui ponsel agar koordinasi berjalan dengan lancar selama persidangan.

"Izin yang mulia kita minta dalam sidang online klien kami bisa didampingi teman kami yang sedang menuju kejaksaan. Dan kami minta dibuka akses untuk komunikasi by phone," pinta Arman.

"Mohon izin yang mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini," kata Putri.

"Baik seandainya nanti itu, saudara bisa berkomunikasi ke pengacara ya. Karena covid, maka kami akan berikan akses besar untuk komunikasi dengan PH melalui komunikasi hp," ujar hakim.

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dokter MY yang Diduga Cabuli Istri Pasien Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara: Masalah Pekerjaan

Dokter MY yang Diduga Cabuli Istri Pasien Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara: Masalah Pekerjaan

Pekerjaan itu diklaim sudah terjadwal sebelumnya sehingga tidak bisa ditinggalkan.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?

Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?

Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.

Baca Selengkapnya
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri

Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri

RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
RS BMJ Palembang Pecat Dokter yang Cabuli Istri Pasien Saat Tunggu Suami Dirawat

RS BMJ Palembang Pecat Dokter yang Cabuli Istri Pasien Saat Tunggu Suami Dirawat

Saat peristiwa itu terjadi, pasien yang juga suami korban sedang disuntik hingga tertidur.

Baca Selengkapnya
Dokter Ungkap Kondisi Terkini Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Korban Penembakan Usai Operasi

Dokter Ungkap Kondisi Terkini Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Korban Penembakan Usai Operasi

Tim dokter saat ini masih melakukan perawatan dan observasi terkait kemungkinan gejala sisa.

Baca Selengkapnya
Dikabarkan Meninggal, Ini Kondisi Dokter Lo Sebenarnya

Dikabarkan Meninggal, Ini Kondisi Dokter Lo Sebenarnya

Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.

Baca Selengkapnya
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi

Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi

TA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.

Baca Selengkapnya
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Baca Selengkapnya
Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya

Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya

Hal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.

Baca Selengkapnya