Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pura-pura diculik, suami Satpol PP bawa kabur tronton perusahaan

Pura-pura diculik, suami Satpol PP bawa kabur tronton perusahaan Pelaku pencurian mobil PT GMS Palembang. ©2016 merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Berdalih menjadi korban penculikan saat bekerja, Deni Demara (24) ternyata malah melarikan truk tronton milik perusahaannya, PT GMS Palembang. Tujuh bulan buron, pelaku diringkus di rumahnya di Tulang Bawang, Lampung.

Kejadiannya saat pelaku bekerja sebagai kernet dipercaya membawa truk itu, menggantikan sopir asli, Solihin, yang sedang sakit pada 27 Oktober 2015 lalu. Dia baru bekerja di perusahaan bidang kontraktor itu selama dua bulan.

Kesempatan itu dimanfaatkan Deni buat beraksi. Dia menghubungi rekan kerjanya, dan mengaku dirampok dan diculik kawanan pelaku ke daerah Jambi. Mendapat kabar karyawannya diculik, pihak perusahaan melapor ke polisi.

Ternyata, pengakuan tersangka diculik hanya modus mengelabui perusahaan. Suami seorang petugas harian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung itu justru membawa kabur truk, dan menjual ke seseorang seharga Rp 70 juta.

Dari hasil penjualan tronton itu, Deni membeli sebuah mobil Suzuki Ertiga seharga Rp 40 juta. Sisanya dihabiskan buat kebutuhan keluarga selama buron.

"Cuma iseng saja, baru sekali larikan mobil seperti ini," kata Deni di Mapolda Sumsel, Kamis (28/4).

Deni memilih cara berpura-pura dirampok dan diculik buat menghilangkan jejak. Dengan begitu, pihak perusahaan akan kesulitan mencari keberadaannya dan bebas berkeliaran di Lampung.

"Kalau cara lain bisa dilacak. Apalagi saya ngakunya diculik dan dibawa ke Jambi," ujar Deni.

Kasubdit III Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Sutrio mengatakan, Deni ditangkap saat bekerja mengendarai mobil Ertiga di rumahnya di Jalan II MBC, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Rabu (27/4). Petugas masih mencari tronton digelapkan, dan diduga dibeli seseorang tinggal di daerahnya.

"Kita amankan satu unit mobil yang dibeli hasil penjualan tronton yang dilarikannya," kata Sutrio.

Atas perbuatannya, pihak perusahaan dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar. Sementara tersangka dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dan diancam pidana lima tahun penjara.

"Kita juga masih selidiki apakah tersangka merupakan jaringan penggelapan mobil antar provinsi atau tidak. Karena tersangka cukup rapi beraksi," tutup Sutrio.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal

WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal

Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara

Baca Selengkapnya
Polisi Wanti-Wanti Pengusaha SPBU Jangan Curang!

Polisi Wanti-Wanti Pengusaha SPBU Jangan Curang!

Kecurangan pengukuran SPBU dapat mengganggu jalannya persiapan mudik Lebaran

Baca Selengkapnya
Prabowo: Kita Dapat Laporan Ada Niat-Niat Tidak Baik Mau Merusak Surat Suara

Prabowo: Kita Dapat Laporan Ada Niat-Niat Tidak Baik Mau Merusak Surat Suara

Prabowo Subianto mendengar kabar ada pihak-pihak yang ingin berbuat curang di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Baca Selengkapnya
Ini Pengakuan Istri Potong Kemaluan Suami Pakai Karter Berkarat

Ini Pengakuan Istri Potong Kemaluan Suami Pakai Karter Berkarat

Usai kejadian, pelaku kabur menemui keluarganya di Muara Enim.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat

Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat

Terlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.

Baca Selengkapnya
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen

Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen

Sri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.

Baca Selengkapnya
Santri Bakar Ponpes di Siak karena Sakit Hati Karena Sering Dibully Ditangkap, Bersikukuh Tak Melakukan

Santri Bakar Ponpes di Siak karena Sakit Hati Karena Sering Dibully Ditangkap, Bersikukuh Tak Melakukan

serangkaian pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, saksi dan ahli, E merupakan pelaku tunggal melakukan perbuatan itu.

Baca Selengkapnya
Saksi Prabowo-Gibran di Tapanuli Tengah Dianiaya Usai Minta Hitung Ulang Suara, Begini Kronologinya

Saksi Prabowo-Gibran di Tapanuli Tengah Dianiaya Usai Minta Hitung Ulang Suara, Begini Kronologinya

Kasus dugaan penganiayaan itu ditangani Polres Tapanuli Tengah.

Baca Selengkapnya