Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Punya harta tak wajar, Djoko dijerat 3 pasal pencucian uang

Punya harta tak wajar, Djoko dijerat 3 pasal pencucian uang Sidang perdana Djoko Susilo. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Djoko Susilo, juga dijerat dengan tiga pasal tindak pidana pencucian uang. Menurut tim Jaksa Penuntut Umum, Djoko diduga dengan sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan tersebut yang diketahuinya, atau patut diduga berasal dari hasil korupsi.

Dalam surat dakwaan dibacakan anggota tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Titik Utami, jumlah kekayaan diperoleh Djoko saat sudah menjabat Kepala Korlantas Polri, sejak 22 Oktober 2010 sampai 2012 berjumlah Rp 42,9 miliar. Sementara harta yang dialihkan dengan menjual pada 2012 mencapai Rp 15 miliar.

"Terhadap harta itu diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi, yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan selaku Kepala Korlantas Polri sejak 15 September 2012, dan selaku Gubernur Akademi Kepolisian-Lembaga Pendidikan Kepolisian sejak 23 Februari 2012," kata Jaksa Titik saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4).

Dalam surat dakwaan, sejak 22 Oktober 2012 sampai akhir 2012, Djoko tidak memiliki usaha sah dan dapat menghasilkan keuntungan relatif besar. Sebab, sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia, penghasilan terdakwa sejak Januari sampai Desember 2010 hanya Rp 93,5 juta.

"Lalu, sejak Januari sampai Desember 2011 terdakwa menerima penghasilan Rp 113,3 juta. Sedangkan pada Januari sampai Maret 2012 terdakwa menerima gaji Rp 28,9 juta," ujar Jaksa Titik.

Sementara itu, dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada 20 Juli 2010, Djoko memiliki penghasilan dari profesi sebesar Rp 240 juta, kemudian pendapatan dari jual beli perhiasan dan jual beli properti mencapai Rp 960 juta.

"Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana," lanjut Jaksa Titik.

Kemudian, JPU juga menjerat Djoko dengan tindak pidana pencucian uang, dilakukan sebelum dia menjabat sebagai Kakorlantas Polri. Djoko tercatat pernah menjadi Kapolres Bekasi Polda Metro Jaya sejak 29 Maret 2001, Kapolres Metro Jakarta Utara Polda Metro Jaya sejak 2 September 2003, Dirlantas Polda Metro Jaya sejak 16 Juli 2004, Wadirlantas Babinkam Polri sejak 23 Agustus 2008, Dirlantas Babinkam Polri sejak 14 November 2008, dan Kakorlantas sejak 15 September 2010.

"Seluruh harta terdakwa diperoleh sejak 2003 sampai Maret 2010 sebesar Rp 53,8 miliar dan USD 60 ribu, diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa," ucap Jaksa Titik.

Menurut Jaksa Titik, sejak kurun waktu antara 2003 sampai 21 Oktober 2010, Djoko juga tidak memiliki usaha lain yang sah yang dapat menghasilkan keuntungan dengan nilai relatif besar. Dalam surat dakwaan, gaji Djoko pun jika dijumlahkan tidak bakal mencapai angka puluhan miliar.

Jaksa Titik memaparkan, pengasilan Djoko di Kepolisian dari gaji sejak September sampai Desember 2004 Rp 12,5 juta, sejak Januari sampai Desember 2005 Rp 40,1 juta, sejak Januari sampai Desember 2006 Rp 46,4 juta, sejak Januari sampai Desember 2007 Rp 59,1 juta, sejak Januari sampai September 2008 Rp 53,4 juta, sejak Oktober sampai Desember 2008 Rp 14,8 juta, sejak Januari sampai Desember 2009 Rp 87 juta, serta sejak Januari sampai Desember 2010 Rp 93,5 juta.

"Atas perbuatan itu, terdakwa Djoko dijerat Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana," papar Jaksa Titik.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Prabowo: Saya Bukan Tukang Jilat, Dua Kali Dikalahkan Jokowi  Sedih Loh
Prabowo: Saya Bukan Tukang Jilat, Dua Kali Dikalahkan Jokowi Sedih Loh

Setelah terpilihnya Jokowi menjadi orang nomor satu di Indonesia, lalu mengajak Prabowo ke dalam susunan kabinet.

Baca Selengkapnya
Prabowo: Kalau Ada Iming-imingi Uang Terima Saja, Tapi Pilih Sesuai Hati Nurani
Prabowo: Kalau Ada Iming-imingi Uang Terima Saja, Tapi Pilih Sesuai Hati Nurani

Prabowo menekankan masyarakat harus pandai dan berani memilih pemimpin dan wakil rakyat yang benar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Berkali-kali Hampir Mati, Prabowo: Saya Tidak Rela Koruptor Terus Mencuri Uang Rakyat
Berkali-kali Hampir Mati, Prabowo: Saya Tidak Rela Koruptor Terus Mencuri Uang Rakyat

Prabowo berjanji di sisa hidupnya akan berjuang untuk bangsa dan negara.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Prabowo Mendapat Julukan Sahabat Santri Indonesia
Ini Alasan Prabowo Mendapat Julukan Sahabat Santri Indonesia

Prabowo menyatakan bahwa julukan ini merupakan suatu kehormatan baginya.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam
Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam

Presiden Joko Widodo melantik dua menteri baru pada Rabu, 21 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Besok, Jokowi Berikan Prabowo Kenaikan Pangkat Kehormatan Jadi Jenderal Bintang 4
Besok, Jokowi Berikan Prabowo Kenaikan Pangkat Kehormatan Jadi Jenderal Bintang 4

Prabowo sendiri pensiun dari TNI dengan pangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga.

Baca Selengkapnya
Jenderal Kehormatan Bintang 4 untuk Prabowo, Janji Jokowi yang Ditepati
Jenderal Kehormatan Bintang 4 untuk Prabowo, Janji Jokowi yang Ditepati

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penghargaan Jenderal Kehormatan bintang 4 kepada Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya