Pungli Rp 200 juta, AKP Longser Sihombing dihukum 1 tahun penjara
Merdeka.com - AKP Longser Sihombing, terbukti bersalah menerima suap atau gratifikasi Rp 200 juta saat menjabat Kapolsek Sukaramai, Pakpak Bharat, Sumut. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hukuman terhadap Longser dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sontan Marauke Sinaga di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/5). Dia dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denga UU No 20 Tahun 2001
Longser dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Kapolsek Sukaramai.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar perwira polisi itu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU Handry menyatakan mereka masih pikir-pikir. Di lain pihak, terdakwa langsung menyatakan menerima. "Kami menerima yang Mulia," ujar kuasa hukumnya.
Seusai sidang Longser enggan berkomentar. Dia bergegas menemui sejumlah kerabatnya di lobi gedung pengadilan.
Dalam perkara ini, AKP Longser Sihombing terjaring operasi tangkap tanggan (OTT) tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut di salah satu lokasi di SPBU Jalan Kapten Sumarsono Medan pada 3 September 2016. Dia diamankan saat bertemu Triono Herlambang, Manajer PT Karya Sakti Sejahtera (KSS).
Pertemuan itu untuk membicarakan kasus tengah diproses Polsek Sukaramai. Pihak KSS memberikan uang sebesar Rp 200 juta untuk menghentikan proses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jenis solar yang digunakan PT KSS untuk pekerjaan proyek pembangkit listrik mikro hydro di Desa Kuta Nangka, Kecamatan Kerajaan, Pakpak Bharat. Longser meminta Rp 200 juta kepada Herlambang dengan dalih uang itu untuk Kapolres Phakpak Bharat.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaTerbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar
Dewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli.
Baca SelengkapnyaSkandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih
Para tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaPotongan Pajak THR Tahun Ini Ternyata Lebih Besar, Begini Hitungannya
Pegawai tetap yang menerima THR dan bonus, maka penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto.
Baca SelengkapnyaSosok Sertu Ismunandar, Prajurit Marinir yang Gugur Ditembak KKB di Puncak Jaya Papua
Sosok Sertu Marinir Ismunandar yang Gugur Ditembak KKB di Puncak Jaya Papua
Baca SelengkapnyaPungli Rutan KPK, Petugas Terima Duit 'Tutup Mata' Masukkan Ponsel dari Tahanan Tiap Bulan
Pungli Rutan KPK, Petugas Terima Duit 'Tutup Mata' Masukkan Ponsel dari Tahanan Tiap Bulan
Baca SelengkapnyaAda 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca Selengkapnya