Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pungli Rp 200 juta, AKP Longser Sihombing dihukum 1 tahun penjara

Pungli Rp 200 juta, AKP Longser Sihombing dihukum 1 tahun penjara AKP Longser Sihombing. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - AKP Longser Sihombing, terbukti bersalah menerima suap atau gratifikasi Rp 200 juta saat menjabat ‎Kapolsek Sukaramai, Pakpak Bharat, Sumut. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hukuman terhadap Longser dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sontan Marauke Sinaga di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/5). Dia dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denga UU No 20 Tahun 2001

Longser dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Kapolsek Sukaramai.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar perwira polisi itu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, JPU Handry menyatakan mereka masih pikir-pikir. Di lain pihak, terdakwa langsung menyatakan menerima. "Kami menerima yang Mulia," ujar kuasa hukumnya.

Seusai sidang Longser enggan berkomentar. Dia bergegas menemui sejumlah kerabatnya di lobi gedung pengadilan.

Dalam perkara ini, AKP Longser Sihombing terjaring operasi tangkap tanggan (OTT) tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut di salah satu lokasi di SPBU Jalan Kapten Sumarsono Medan pada 3 September 2016. Dia diamankan saat bertemu Triono Herlambang, Manajer PT Karya Sakti Sejahtera (KSS).

Pertemuan itu untuk membicarakan kasus tengah diproses Polsek Sukaramai. Pihak KSS memberikan uang sebesar Rp 200 juta untuk menghentikan proses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jenis solar yang digunakan PT KSS untuk pekerjaan proyek pembangkit listrik mikro hydro di Desa Kuta Nangka, Kecamatan Kerajaan, Pakpak Bharat. Longser meminta Rp 200 juta kepada Herlambang dengan dalih uang itu untuk Kapolres Phakpak Bharat.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar

Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar

Dewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli.

Baca Selengkapnya
Skandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih

Skandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih

Para tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.

Baca Selengkapnya
Potongan Pajak THR Tahun Ini Ternyata Lebih Besar, Begini Hitungannya

Potongan Pajak THR Tahun Ini Ternyata Lebih Besar, Begini Hitungannya

Pegawai tetap yang menerima THR dan bonus, maka penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto.

Baca Selengkapnya
Sosok Sertu Ismunandar, Prajurit Marinir yang Gugur Ditembak KKB di Puncak Jaya Papua

Sosok Sertu Ismunandar, Prajurit Marinir yang Gugur Ditembak KKB di Puncak Jaya Papua

Sosok Sertu Marinir Ismunandar yang Gugur Ditembak KKB di Puncak Jaya Papua

Baca Selengkapnya
Pungli Rutan KPK, Petugas Terima Duit 'Tutup Mata' Masukkan Ponsel dari Tahanan Tiap Bulan

Pungli Rutan KPK, Petugas Terima Duit 'Tutup Mata' Masukkan Ponsel dari Tahanan Tiap Bulan

Pungli Rutan KPK, Petugas Terima Duit 'Tutup Mata' Masukkan Ponsel dari Tahanan Tiap Bulan

Baca Selengkapnya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.

Baca Selengkapnya