Pungli Perizinan Proyek, Bendahara Bidang Dinas ESDM Pemprov Jatim Ditahan Kejaksaan
Merdeka.com - Bendahara Bidang Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim Ali Hendro Santoso, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ia ditahan, dalam kaitan pungutan liar (pungli) proses perizinan proyek.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim melimpahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kasi Intel Kejari Surabaya Fathur mengatakan, tersangka diketahui meminta sejumlah uang pada seorang pengusaha yang sedang mengurus izin proyek galian C.
"Jadi tersangka ini seorang PNS di ESDM dalam pengurusan izin galian C. Yang bersangkutan meminta uang sebesar Rp 50 juta, pada pihak yang sedang mengurus perizinan," kata Fathur, Kamis (1/7).
Ia menambahkan, pada 2 September 2018 uang diberikan oleh sang pengusaha pada tersangka dengan menggunakan sandi "ada pergantian Kepala Dinas".
"Yang bersangkutan ini tidak mempunyai wewenang untuk menerbitkan menerbitkan dokumen teknis izin pertambangan. Namun ia menyalahgunakan kewenangannya," lanjut Fathur.
Kini tersangka langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim selama dua puluh hari ke depan. Upaya penahanan ini, lanjut Fathur, ada dua pertimbangan yaitu subjektif dan objektif
"Subjektifnya guna memudahkan persidangan. Sedangkan objektifnya ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," tandasnya.
Terkait kasus ini ia pun didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Hadi Aprihandoko mengaku kliennya akan kooperatif di persidangan. Ia juga menegaskan, akan mematahkan dalil yang menyatakan keterlibatannya dalam kasus ini.
"Kami akan kooperatif dalam persidangan. Nanti kami akan buktikan kalau tidak ada keterlibatan beliau dalam kasus ini," katanya.
Sebelumnya, kasus pungli ini juga menjerat Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas ESDM Pemprop Jatim, Cholik Wicaksono.
Kasus Cholik Wicaksono lebih dulu diproses. Ia telah divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jum'at (24/5) lalu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ledakan diduga berasal dari sisa-sisa temuan bahan peledak yang akan dimusnahkan atau didisposal.
Baca SelengkapnyaDibalik suksesnya pelaksanaan Pemilu tahun 2024, terdapat perjuangan dan medan yang dilalui agar surat suara bisa sampai ke TPS dengan selamat.
Baca SelengkapnyaDalam perjalanan pengantaran surat suara pemilu itu, para anggota kepolisian Puncak Jaya Papua tiba-tiba mendapati momen tak terduga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaMayjen Widi Prasetijono baru saja mendapatkan kenaikan pangkat sebagai letnan jenderal dan memakai bintang tiga di pundak. Ia akan menjadi bintang tiga termuda
Baca SelengkapnyaSinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi melakukan kunjungan ke IKN guna meninjau kembali progres pembangunan.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca Selengkapnya