Punggawa Emtek Titi Maria Raih Indonesia's Most Respected In-House Counsel
Merdeka.com - Direktur Legal dan Corporate Secretary PT Elang Mahkota Teknologi Tbk, Titi Maria Rusli, kembali meraih penghargaan setelah sebelumnya dianugerahi Best In-House Counsel in Indonesia pada ajang bergengsi Asian Legal Business (ALB) Law Awards 2022, pada Oktober lalu. Kala itu, Titi terpilih sebagai pemenang untuk kategori In-House Counsel in Indonesia.
Kali ini, Titi mendapatkan penghargaan 'Indonesia's Most Respected In-House Counsel' di sektor Media, Entertainment & Sport. Penghargaan ini didapatnya setelag mengikuti Indonesian In-house Counsel Awards 2022 yang digelar Hukumonline.com pada Jumat, 2 Desember 2022 di JS Luwansa Hotel Jakarta.
Tak hanya menyabet penghargaan 'Indonesia's Most Respected In-House Counsel, Titi Maria juga masuk daftar nominasi final Top 5 In-house Counsel Leader of the Year 2022. Titi bersama sejumlah nama seperti M. Syah Indra Aman dari PT Adaro Energy Indonesia Tbk, Gita Tiffany Boer dari PT Astra Internasional Tbk, Bibin Sibyanudin dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Yosea Iskandar dari PT Bank DBS Indonesia.
Tim Legal Emtek Raih Indonesia's Most Innovative In-house Counsel Team
Di kesempatan yang sama, tim legal PT Elang Mahkota Teknologi Tbk juga sukses meraih penghargaan sebagai Indonesia’s Most Innovative In-house Counsel Team untuk kategori Media, Entertainment & Sport.
Lebih lanjut, tim legal PT Elang Mahkota Teknologi Tbk juga berhasil masuk nominasi final Top 5 In-House Counsel Team of the Year 2022 bersama dengan PT Bank Maybank Indonesia, PT Grab Teknologi Indonesia, PT Pamapersada Nusantara dan PT Lemonilo Inodnesia Sehat.
Metode penilaian yang digunakan oleh para dewan juri dengan proses riset dan dasar metodologi yang ilmiah, mempertimbangkan kedalaman argumentasi (data kualitatif). Sisertai dengan data pendukung dan kesesuaian argumentasi rekomendasi.
Dewan Juri antara lain terdiri dari Rahmat S.S. Soemadipradja (Advokat dan Co-Founder Seomedipradja & Taher Law Firm), Yeni Fatmawati (Co-Founder Indonesian Corporate Counsel Association) dan Ahadi Bayu Tejo (Komisaris Utama Hukumonline.com)
"Penghargaan-penghargaan yang diberikan merupakan motivasi bagi kami di tim legal EMTEK, untuk terus berkarya dan berkontribusi dalam pertumbuhan EMTEK Group menjadi usaha yang berkelanjutan yang berdampak positif kepada para pemangku kepentingan Perseroan," kata Titi saat dihubungi merdeka.com, Minggu (4/12).
"Dan untuk semakin meningkatkan kompetensi dan kinerja kita agar tetap relevan di tengah perkembangan dunia hukum yang dinamis," sambungnya.
Penghargaan ALB Law Awards 2022
Sebelumnya, In-House Counsel PT Elang Mahkota Teknologi Tbk, Titi Maria, meraih penghargaan sebagai Best In-House Counsel in Indonesia pada ajang bergengsi Asian Legal Business (ALB) Law Awards 2022, pada Kamis (20/10).
Titi terpilih menjadi pemenang di kategori In-House Counsel in Indonesia. ALB Law Awards merupakan penghargaan bergengsi atas prestasi-prestasi firma hukum, tim hukum perusahaan, hingga praktisi hukum terkemuka di Indonesia.
Titi Maria mengungkapkan, telah berkecimpung di bidang hukum dengan waktu yang terbilang lama. Ia bekerja sebagai In-House Counsel PT Elang Mahkota Teknologi Tbk sekitar 15 tahun.
Dia telah menangani berbagai permasalahan yang berkaitan dengan sektor hukum selama menjalani pekerjaannya.
"Saya telah bekerja sebagai in-house counsel di PT Elang Mahkota Teknologi Tbk kurang lebih 15 tahun dan menangani berbagai aspek hukum, kepatuhan (compliance) dan pengaturan (regulatory)," kata Titi, saat dihubungi merdeka.com, Jumat (21/10).
Pengalaman Titi di sektor hukum ini membuatnya berani mendaftarkan diri dalam kompetisi ALB Law Awards 2022. Diawali dengan pengisian formulir, dan diseleksi oleh juri.
"Untuk rangkaian proses, saya hanya mengisi formulir dan questionnaire yang diminta," ujarnya.
Perempuan yang juga merangkap sebagai Corporate Secretary ini menuturkan, dari seluruh proses rangkaian kompetisi, terpilih tujuh finalis di kategori yang Titi daftarkan.
Tak tanggung-tanggung, Titi memiliki hasil penilaian paling tinggi dari para juri dan finalis yang telah masuk short listed itu.
"Dan, juri-juri yang dipilih oleh tim ALB menilai dan memberikan rating untuk pemenang dari tujuh finalis yang di-short listed," tuturnya.
Adapun, Tim legal EMTEK Grup juga masuk sebagai finalis dua kategori. Pertama, kategori Technology, Media and Telecommunications In-house Team of the Year. Kedua, kategori Indonesia In-House Team of the Year.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok Letjen (Purn) Tarub, Lulusan Akmil 1965 yang Pernah Jadi Pangkostrad hingga Duta Besar
Ia merupakan salah satu tokoh militer Indonesia yang dipercaya jadi komisaris televisi nasional hingga perusahaan perabot rumah tangga.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaSegini Kekayaan Titiek Soeharto, Mantan Istri Prabowo yang Kerap Muncul dan Disorot Lima Tahun Sekali
Dalam LHKPN, Titiek Soeharto tercatat tidak memiliki utang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres
Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaDi Momen Ulang Tahun Titiek Soeharto, Ucapan Jenderal TNI Senior Bikin Riuh Seisi Ruangan
Dari ucapannya itu banyak yang menyiratkan tentang kebersamaan Prabowo dan Titiek.
Baca SelengkapnyaNuon Bersama RCTI Sukses Gelar Malam Puncak Penghargaan Indonesian Music Awards 2023
Gelaran IMA 2023 berhasil mencetak 14 juara dari masing-masing kategori yang dipilih berdasarkan voting.
Baca SelengkapnyaMasih Aktif Bintangi Tertawan Hati, Simak Perjalanan Karier Aktris Senior Ivanka Suwandi
Sinetron Tertawan Hati menjadi tayangan SCTV paling diminati masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaNiat Bela Wanita, Anak Pejabat Pangkalpinang Malah Dikeroyok Diduga Intel TNI hingga Babak Belur
Akibat kejadian tersebut, MA mengalami luka di wajah bagian bawah, pelipis, bibir, dan kepala bagian belakang.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnya