Puluhan Narapidana di Bali Hirup Udara Bebas saat 17 Agustus
Merdeka.com - Sebanyak 2.074 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Pulau Bali mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2022.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan untuk laporan jumlah narapidana yang tersebar di 11 Unit Pelaksana Tugas (UPT) Lapas dan Rutan di Bali tercatat 3.284 orang.
Dari angka tersebut terdiri dari narapidana laki-laki sebanyak 2.966 orang dan perempuan sebanyak 288 orang. Serta jumlah narapidana Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 92 orang yang terdiri dari narapidana laki-laki 79 orang dan narapidana perempuan 13 orang.
"Sementara yang mendapatkan remisi berdasarkan SK (Surat Keputusan) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, bahwa warga binaan pemasyarakatan, yang mendapatkan remisi sebanyak 2.074 orang," kata Anggiat di Lapas Kelas ll A Kerobokan, di Denpasar, Bali, Rabu (17/8).
Sementara, rincian remisi yang diberikan untuk Lapas Kerobokan Kelas ll A sebanyak 424 orang. Lapas Perempuan Kelas IIA ada 174 orang, Lapas Narkotika Kelas llA Bangli ada 521 orang, Lapas Kelas llB Tabanan, 114 orang.
Kemudian, Lapas Kelas llB Singaraja ada 205 orang. Lapas Kelas llB Karangasem, 171 orang. Lapas kelas llB Negara 88 orang, Lapas Kelas llB Bangli 195 orang, Rutan Kelas llB Gianyar ada 98 orang, Rutan Kelas llB Klungkung ada 72 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas (LPKA) Kelas II Karangasem ada 31 orang.
"Dari jumlah narapidana yang bebas langsung, setelah mendapat remisi umum tanggal 17 Agustus 2022 pada seluruh UPT di jajaran kami sebanyak 61 orang. Pelaksanaan pemberian remisi umum tahun 2002, kepada narapidana dan anak dilaksanakan secara langsung pada masing-masing provinsi, kabupaten dan kota di mana UPT pemasyarakatan ada," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan
Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaRibuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaResmi Diluncurkan, Program Pungutan Wisatawan Asing Masuk Bali Rp150 Ribu Segera Diberlakukan
Peluncuran program pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali
Baca SelengkapnyaTuris Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaMengenang Momen Pengumuman Hari Lebaran di Masa Awal Kemerdekaan Indonesia
Semua masyarakat pribumi larut dalam kegembiraan dalam merayakan kemenangan.
Baca SelengkapnyaPesan Hari Raya Nyepi dari Klungkung Bali
Hari Raya Nyepi merupakan salah satu perayaan suci umat Hindu ditandai dengan meninggalkan segala aktivitas duniawi dalam keheningan selama sehari.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnya