Puluhan buaya putih disita dari penangkaran ilegal
Merdeka.com - Sebanyak 72 ekor buaya disita Polda Bali bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dari sebuah tempat penangkaran ilegal Taman Buaya dan Reptil Indonesia Jaya di daerah Mengwi, Badung, Rabu (10/10).
Ke-72 ekor buaya itu terdiri buaya muara, buaya Senyulong, buaya Irian dan buaya putih. Disita juga satu tengkorak buaya, serta 3 telur buaya. "Lokasi itu sementara kita tutup police line," kata Kasubdit IV Dit Krimsus Polda Bali AKBP Tri Kuncoro.
Polisi juga telah menetapkan pemilik penangkaran, Suharta Arifin sebagai tersangka dan dijerat pasal 72 ayat 2 jo Pasal 40 ayat 2 UU RI 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono menyebut buaya yang disita itu merupakan satwa yang dilindungi dan masuk dalam Appendix I Cites.
Sumarsono mengatakan sudah dua kali melayangkan surat peringatan kepada lembaga penangkaran guna mengurus ijin sebagai lembaga konservasi. "Tapi tidak pernah ada tanggapan dan akhirnya kita lakukan tindakan ini," katanya.
Saat dilakukan eksekusi, petugas mendapati kondisi penangkaran sangat tidak layak dan tidak aman bagi pengunjung. "Pagarnya hanya kawat yang ditancapkan di batang pohon. Itu membahayakan pengunjung," lanjut Sumarsono.
Selain itu, jarak kandang dengan tempat pengunjung terlalu dekat dengan kandang sehingga tidak sesuai dengan standar. "Apalagi ini di Bali, sangat mengkhawatirkan bagi wisatawan," imbuh Sumarsono.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaKonon pulau ini tidak ditemukan, namun akibat sebuah peristiwa yang luar biasa, Pulau Si Kantan ini muncul.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaMenariknya, dengan modal yang cukup ringan, Abror bisa menghasilkan cuan melimpah dari penjualan burung perkutut.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaBS pun dijerat pasal 187 KUHP tentang tindakan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan
Baca SelengkapnyaTak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Baca Selengkapnya