Pulang umroh, Bupati Bogor Rachmat Yasin akan diperiksa KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait kasus korupsi pembangunan proyek Hambalang dan suap pengurusan izin lahan makam Bogor. Pemeriksaan itu urung dilakukan karena Rachmat Yasin masih berada di Mekkah untuk menunaikan ibadah umroh.
"Bupati Bogor sedang umroh, mungkin (setelah pulang) kalau diperlukan pasti akan diperiksa," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (18/4).
Dalam kasus suap izin lahan makam, Johan mengatakan pihaknya tengah membidik kewenangan birokrasi yang mengeluarkan perizinannya. Dalam hal ini, yang paling berwenang adalah Pemkab Bogor. "Memang benar yang mengeluarkan adalah birokrasi, dalam hal ini Pemkab Bogor. Sejauh mana penelusuran itu yang sedang dilakukan oleh KPK. Apakah ada keterlibatan, apakah juga hanya SS (Sentot Susilo) yang memberi atau ada pihak lain yang terlibat," ujar Johan.
Rachmat Yasin sempat dipanggil kembali sebagai saksi dalam Kasus Hambalang, tetapi Rachmat tidak hadir lantaran sedang umroh. Pada saat bersamaan, Rachmat juga dibidik KPK dalam tangkap tangan kasus suap izin lahan makam.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan kasus itu sangat menarik lantaran berkaitan dengan kewenangan Kepala Daerah yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin. "Yang menarik adalah yang mempunyai otoritas yang mengeluarkan izin tersebut adalah Kepala Daerah," ujarnya di Gedung KPK, Rabu (16/4).
Bambang mengatakan terkait kasus itu, Bupati Bogor Rachmat dapat memberikan semacam konsensi untuk perizinannya. Tim penyidik pun telah menggeledah kantor Bupati Bogor.
Sebelumnya, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan izin lahan makam Bogor. Pertama, Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher. Kader Demokrat itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, Listo Wely Sabu (pegawai honorer Pemkab Bogor) dan Usep Jumenio (pegawai Pemkab Bogor), juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU 31/99 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Johan.
Kemudian Nana Supriatna dan Sentot Susilo (Direktur Utama PT Gerindo Perkasa) juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU 13/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaPurbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.
Baca SelengkapnyaHalim menyebut, bahwa PKB adalah koalisi pemerintahan Jokowi.
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya