Pukul warga sipil, anggota polisi Bali dibui 21 hari
Merdeka.com - Brigadir Pt YK hanya dijatuhi hukuman 21 hari penjara di ruang khusus di Polres Jembrana. Ini setelah dia terbukti telah melakukan tindak penganiayaan terhadap korban Putu Agus Ignantara (25) warga asal Kelurahan Pendem Kecamatan Jembrana.
Keputusan tersebut diputuskan dalam sidang disiplin yang dipimpin oleh Waka Polres Jembrana Kompol Riza Faisal dengan dua anggota Kompol Gusti Agung Komang Sukasana dan Ipda Ketut Arsana, Kamis (30/10) di Aula serba guna Polres Jembrana, Bali, Kamis (30/10).
Putusan 21 hari terhadap terperiksa Pt YK, sudah sesuai dengan tuntunan Kasi Propam Polres Jembrana Iptu Made Sukirta. Dimana terperiksa terbukti dengan sah telah melakukan penganiayaan terhadap korban Putu Agus Ignantara. "Terperiksa akan menjalani hukuman sampai 20 November mendatang," terang Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya mendampingi Kasi Propam Polres Jembrana Iptu Made Sukirta, seusai sidang disiplin.
Menurut Setiajaya, sebelumnya, anggota Bamin SPKT Polsek Pekutatan ini juga menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara. Dalam sidang pidana umum tersebut terperiksa dijatuhi hukuman selama dua bulan sesuai keputusan PN No,110/VIP.B/2014/PN, tertanggal 19 Agustus 2014. Hukuman tersebut menurut Setiajaya sudah dijalani oleh terperiksa dan kini terperiksa tinggal menjalani hukuman sesuai putusan sidang disiplin.
Untuk diketahui, polisi berinisial Pt YK melakukan penganiayaan dengan memukul korban hingga pingsan pada bulan April lalu. Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat, termasuk LSM Pekat lantaran pemukulan tersebut dilakukan seorang anggota polisi.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Batal Diperiksa Kemarin, Siskaeee Minta Polisi Jadwal Ulang 15 Januari 2024
Sedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin (8/1/2024) kemarin.
Baca SelengkapnyaHasil Rekapitulasi Suara Pilpres di Bali, Paslon 02 Prabowo-Gibran Menang Telak
"Jadi untuk DPR Provinsi Bali sudah selesai dan kita sudah buatkan SK penghitungan suaranya juga dan tentu akan menunggu SK dari KPU RI."
Baca SelengkapnyaPolisi Wanti-Wanti Pengusaha SPBU Jangan Curang!
Kecurangan pengukuran SPBU dapat mengganggu jalannya persiapan mudik Lebaran
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari
Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaUsai Tersangka, Siskaeee Ganti-Ganti Nomor dan Pindah-Pindah Tempat
Polisi kemudian menemukan keberadaannya pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 08.25 WIB.
Baca SelengkapnyaPemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan
Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca Selengkapnya