Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pukul warga sipil, anggota polisi Bali dibui 21 hari

Pukul warga sipil, anggota polisi Bali dibui 21 hari Ilustrasi Penganiayaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Brigadir Pt YK hanya dijatuhi hukuman 21 hari penjara di ruang khusus di Polres Jembrana. Ini setelah dia terbukti telah melakukan tindak penganiayaan terhadap korban Putu Agus Ignantara (25) warga asal Kelurahan Pendem Kecamatan Jembrana.

Keputusan tersebut diputuskan dalam sidang disiplin yang dipimpin oleh Waka Polres Jembrana Kompol Riza Faisal dengan dua anggota Kompol Gusti Agung Komang Sukasana dan Ipda Ketut Arsana, Kamis (30/10) di Aula serba guna Polres Jembrana, Bali, Kamis (30/10).

Putusan 21 hari terhadap terperiksa Pt YK, sudah sesuai dengan tuntunan Kasi Propam Polres Jembrana Iptu Made Sukirta. Dimana terperiksa terbukti dengan sah telah melakukan penganiayaan terhadap korban Putu Agus Ignantara. "Terperiksa akan menjalani hukuman sampai 20 November mendatang," terang Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya mendampingi Kasi Propam Polres Jembrana Iptu Made Sukirta, seusai sidang disiplin.

Menurut Setiajaya, sebelumnya, anggota Bamin SPKT Polsek Pekutatan ini juga menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara. Dalam sidang pidana umum tersebut terperiksa dijatuhi hukuman selama dua bulan sesuai keputusan PN No,110/VIP.B/2014/PN, tertanggal 19 Agustus 2014. Hukuman tersebut menurut Setiajaya sudah dijalani oleh terperiksa dan kini terperiksa tinggal menjalani hukuman sesuai putusan sidang disiplin.

Untuk diketahui, polisi berinisial Pt YK melakukan penganiayaan dengan memukul korban hingga pingsan pada bulan April lalu. Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat, termasuk LSM Pekat lantaran pemukulan tersebut dilakukan seorang anggota polisi.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Batal Diperiksa Kemarin, Siskaeee Minta Polisi Jadwal Ulang 15 Januari 2024

Batal Diperiksa Kemarin, Siskaeee Minta Polisi Jadwal Ulang 15 Januari 2024

Sedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin (8/1/2024) kemarin.

Baca Selengkapnya
Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres di Bali, Paslon 02 Prabowo-Gibran Menang Telak

Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres di Bali, Paslon 02 Prabowo-Gibran Menang Telak

"Jadi untuk DPR Provinsi Bali sudah selesai dan kita sudah buatkan SK penghitungan suaranya juga dan tentu akan menunggu SK dari KPU RI."

Baca Selengkapnya
Polisi Wanti-Wanti Pengusaha SPBU Jangan Curang!

Polisi Wanti-Wanti Pengusaha SPBU Jangan Curang!

Kecurangan pengukuran SPBU dapat mengganggu jalannya persiapan mudik Lebaran

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Usai Tersangka, Siskaeee Ganti-Ganti Nomor dan Pindah-Pindah Tempat

Usai Tersangka, Siskaeee Ganti-Ganti Nomor dan Pindah-Pindah Tempat

Polisi kemudian menemukan keberadaannya pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 08.25 WIB.

Baca Selengkapnya
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan

Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan

Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri

Baca Selengkapnya