PTUN tolak gugatan kubu Prabowo-Hatta
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kubu Prabowo-Hatta terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait adanya kecurangan rekapitulasi suara pada 22 Juli 2014. Sidang yang ketuai oleh mejelis Hakim, Hendro Puspito menyebut perkara itu tidak termasuk dalam kewenangan PTUN.
"Menimbang bahwa yang menjadi objek sengketa dan dimohonkan untuk dinyatakan batal atau tidak sah oleh para penggugat. Di dalam gugatannya adalah surat ketua KPU No 959/UND/VIII/2014 tertanggal 21 Juli 2014. Bersifat segera, perihal: Undangan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu 2014. Gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenangan absolut pengadilan PTUN," ujar Hendro dalam sidang yang digelar di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (28/8).
Hendro melanjutkan, keputusan yang diambil oleh PTUN terhadap gugatan tersebut adalah berdasarkan pasal 62 ayat 1 UU No 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara dengan beberapa ketentuan melalui rapat dan permusyawaratan ketua pengadilan. "Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenangan pengadilan. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang layak, apa yang dituntut dalam gugatan sudah dipenuhi oleh keputusan tata usaha negara yang digugat," lanjut Hendro.
Hendro mempersilakan pihak penggugat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bila tak puas dengan putusan hakim. Kubu Prabowo menggugat Surat Ketua KPU nomor 959/UND/8/2014 tertanggal 21 Juli 2014 soal undangan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
"Bila ada yang tidak sependapat silakan lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, maka dengan ini sidang selesai dan ditutup," tutupnya.
Menanggapi keputusan majelis hakim tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, gugatan yang dilayangkan ke PTUN adalah langkah hukum kubu Prabowo-Hatta untuk mendapatkan kepastian hukum konstitusional. Fadli mengatakan, keputusan yang diambil oleh majelis hakim berbeda tafsir dengan apa gugatan yang dilayangkan.
"Proses di PTUN hari ini menurut kuasa hukum kemungkinan ada berbeda penafsiran. Ini sidang dijadwalkan bukan mengadili hasil pilpres, tetapi tim hukum menggugat materi gugatan penetapan proses rekapitulasi," kata Fadli usai persidangan.
Fadli mengatakan, proses persidangan yang dilakukan di PTUN ini bukan bagian dari mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi demi keadilan hukum di mana proses Pilpres 2014 bermasalah secara subtansial sehingga tidak terjadi keadilan subtantif. Dia menambahkan, sebelum melayang gugatan tersebut pihaknya sebelumnya sudah melaporkan hal ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Bukan berarti kami tidak mengetahui kewenangan Bawaslu. Justru rekomendasi Bawaslu yang tidak diindahkan, jangan sampai hukum dicampuri dengan politik kepentingan. Kami telah menempuh segala risiko dalam hal ini," tandasnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Purnawirawan Jenderal Kopassus Beri Ucapan ke Prabowo Subianto, Menang Satu Putaran Disebut Sesuai Perkiraan Intelijen
Pensiunan jenderal TNI yang diketahui menyatakan dukungannya kepada Prabowo tersebut ikut memberi ucapan.
Baca SelengkapnyaPDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo
PDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru
Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Luhut Nilai Gibran Buktikan Paham Materi Debat Cawapres dan Tantangan Indonesia ke Depan
Luhut yakin bahwa Gibran, sebagai cawapres dari Prabowo Subianto, akan menjadi pemimpin yang membawa visi keberlanjutan.
Baca SelengkapnyaTKN: Rakyat Rugi Kalau Pak Prabowo Mundur, Karena Kinerjanya Cemerlang di Kemenhan
TKN menilai sulit mencari sosok yang sepadan untuk menggantikan Prabowo menjadi Menhan
Baca SelengkapnyaKetua TKN: Hanya Prabowo yang Sampaikan Prestasi Pertahanan, Ganjar dan Anies Sibuk Menjatuhkan
TKN Prabowo-Gibran menyayangkan Ganjar dan Anies berusaha menyerang Prabowo ketimbang menyampaikan gagasan soal pertahanan
Baca SelengkapnyaDeklarasi Dukungan Terus Terjadi, TKN Nilai Prabowo Dianggap Paling Tepat Lanjutkan Jokowi
Pihaknya mengajak seluruh pendukung Prabowo-Gibran untuk merapatkan barisan.
Baca SelengkapnyaKPU Tegur Gibran Karena Bersorak di Debat Capres, Ganjar Menolak Komentar Takut Konflik Kepentingan
Ganjar Pranowo menolak berkomentar KPU menegur Gibran karena takut ada konflik kepentingan.
Baca SelengkapnyaUsai Kritik Prabowo, Ganjar Siapkan Solusi Jitu Ini untuk Memperkuat Pertahanan Negara
Ganjar Pranowo mengkritik pembelian alutsista bekas dan kebijakan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan saat Debat Capres.
Baca Selengkapnya