Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PTUN tolak gugatan gembong narkoba 'Bali Nine'

PTUN tolak gugatan gembong narkoba 'Bali Nine' Terpidana mati Bali Nine. ©AFP PHOTO/Jewel Samad

Merdeka.com - Kuasa hukum dua tersangka 'Bali Nine' mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta Timur, terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32/G tertanggal 30 Desember 2014 dan Keppres nomor 9/G tertanggal 17 Januari 2015, tentang eksekusi mati kliennya yang bernama Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Leonard Arpan Aritonang selaku kuasa hukum yang mengajukan gugatan tersebut mengatakan, berkas kedua terpidana tersebut telah terdaftar dengan nomor registrasi perkara PTUN 30/G/2015/PTUN-JKT dan 29/G/2015/PTUN/JKT.

"Ini agendanya kan dismissal procedure (pemeriksaan gugatan)," ujarnya usai memberikan berkas di PTUN Jakarta Timur, Selasa (24/2).

Dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan. Majelis hakim tunggal Hendro Puspito menilai bahwa gugatan tersebut bukan kewenangan PTUN.

"Merujuk pada pasal 62 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Kewenangan PTUN, kasus ini bukan objek yang harus diselesaikan di ranah PTUN," jelas Hendro saat membacakan putusan di ruang sidang Kartika PTUN Jakarta Timur, Selasa (24/2).

Hendro mengatakan, gugatan serupa juga pernah dilakukan oleh kuasa hukum Corby di tahun 2012 lalu. Saat itu hakim juga menolak gugatan terhadap Kepres tidak dikabulkannya grasi terpidana narkotika.

"Berdasarkan konsistensi, pada 2012 PTUN dengan nomor registrasi 92/G/2012/PTUN-JKT atas kasus Corby, pernah menolak perkara serupa, yang diajukan ke PTUN," imbuhnya.

Meski demikian, menurut Hendro, sesuai pasal 62 UU Nomor 51 Tahun 2009, penggugat dapat mengajukan gugatan perlawanan di pengadilan yang sama dalam jangka waktu 14 hari. Selanjutnya kata Hendro, ketua PTUN akan menunjuk majelis hakim guna menyidangkan perkara tersebut.

"Silakan diajukan gugatan perlawanan jika ada dalil-dalil yang menyangkal, ada waktu 14 hari," pungkasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Bali Nine, Todung Mulya Lubis menganggap bahwa pemberian grasi sebagai hak diskresi presiden patut dipertanyakan. Terutama soal kajian sebelum presiden memutuskan untuk menolak. Untuk itu pihaknya berencana mengajukan gugatan perlawanan di pengadilan yang sama atas ditolaknya pengajuan gugatan tersebut.

"Secepatnya akan kami ajukan gugatan perlawanan, penolakan grasi (oleh presiden) itu dilakukan komprehensif apa tidak, didasarkan pertimbangan matang atau tidak," ucapnya.

Todung menegaskan pengajuan gugatan tersebut bukan hanya memperjuangkan nasib dua warga negara Australia. Namun, kata dia, jika gugatan tersebut dikabulkan akan menjadi pengalaman untuk para terpidana mati lainnya.

"Ini bukan hanya demi dua terpidana (Bali Nine), tapi juga yang lain yang ditolak grasinya," tandasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP