PT Intim Perkasa pernah jadikan Luthfi Hasan motivator perseroan
Merdeka.com - Perusahaan minyak PT Intim Perkasa ternyata pernah menjadikan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, sebagai motivator perusahaan. Menurut saksi Ahmad Maulana, salah satu pemegang saham di perseroan itu, alasan perusahaan mengangkat Luthfi sebagai motivator karena latar belakang pengetahuan agamanya.
"Kami menganggap Ustaz Luthfi sebagai ustaz bisa menjadi motivator dan memberi saran kepada perusahaan untuk menegakkan amanah dan menjaga kejujuran," kata Ahmad saat bersaksi dalam sidang Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/9).
Ahmad pun mengakui dekat dengan terdakwa kasus suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah. Dia mengaku sama-sama pernah menimba ilmu di Pesantren IMIIM, Makassar, Sulawesi Selatan. Dia juga mengetahui keterlibatan Fathanah dan anak Luthfi, Hudzaifah Luthfi dalam perseroan itu.
Ahmad juga mengaku pernah membayarkan mobil Mazda CX-9, milik Luthfi Hasan. Dia terpaksa membayarkan uang sisa mobil itu karena uang yang dia setorkan sebagian dipakai oleh Fathanah buat kepentingan pribadi.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
25 Kata-Kata Ustadz Adi Hidayat, Penuh Makna dan Pesan Bijak
Kata-kata ustadz Adi Hidayat bisa dijadikan motivasi untuk menjalani kehidupan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaHasto Sebut Ada Intimidasi: Kades Kalau Masih Mau Tidur sama Istri, Dukung Pasangan 02
Hasto pun menyatakan informasi ini benar adanya dan bahkan ia berani mempertanggungjawabkan ucapannya ini di jalur hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPesan Istri Kasad Maruli Simanjuntak ke Ibu-Ibu Persit 'Jangan Takut Bersuara'
Uli juga berpesan agar setiap istri Perwira hadir menjadi bagian dari solusi untuk permasalahan anggotanya.
Baca SelengkapnyaSurvei Internal 37 Persen, Ganjar-Mahfud Makin Semangat Sosialisasi ke Akar Rumput
Hal itu menambah motivasi TPN untuk terus bergerak menyerap aspirasi dari masyarakat
Baca SelengkapnyaGak Cuma Raffi Ahmad, Ini 10 Artis Indonesia yang Adopsi Anak dan Dapat Perhatian Penuh Kasih Sayang
Sejumlah selebriti tanah air telah menunjukkan kebaikan hati mereka dengan mengadopsi anak, memberikan contoh yang menginspirasi bagi publik
Baca SelengkapnyaUcapkan Selamat Hari Pers Nasional, Cak Imin: Semoga Semakin Profesional dan Berkualitas
Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional, Cak Imin: Semoga Semakin Profesional dan Berkualitas
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi
Otto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.
Baca Selengkapnya