Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSBB Malang Raya Dimulai Minggu

PSBB Malang Raya Dimulai Minggu Malang. ©2020 Merdeka.com/wisatalengkap.com

Merdeka.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu akan mulai berlaku efektif pada Minggu (17/5). Waktu yang tersisa sebelum penerapan selama rentang tiga hari digunakan sebagai sosialisasi.

"Sosialisasi tiga hari, setelah sosialisasi berarti hari keempat nanti mulai berlaku efektif PSBB di Malang Raya," tegas Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur di Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Malang, Rabu (14/5) malam.

Khofifah menguraikan, Kamis, Jumat dan Sabtu merupakan masa sosialisasi kepada masyarakat luas sebelum diterapkan pada Minggu mendatang. Sedangkan tahapan penerapan PSBB diawali dengan masa imbauan dan teguran bagi pelanggar selama tiga har pertama, yakni Minggu, Senin dan Selasa.

"Tiga hari pertama, berarti Minggu, Senin dan Selasa adalah imbauan dan teguran, tetapi Rabu dan seterusnya sampai hari ke-14, maka teguran dan tindakan," terangnya menambahkan.

Khofifah meminta agar pesan tersebut secepatnya disampaikan kepada masyarakat di Malang Raya. Sehingga PSBB Malang Raya dapat berjalan efektif dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Ini adalah bagian dari upaya agar lebih terukur dalam rangka agar pencegahan penyebaran Covid-19 terutama di Malang Raya, terlebih lagi ke seluruh koneksitas Malang Raya di Jawa Timur," ungkapnya.

Penjual Bahan Pokok Hingga Pukul 21.00 WIB

Gubernur Khofifah menggelar pertemuan kepala daerah se-Malang Raya di Kantor Bakorwil III Malang, Rabu (13/5) Malang. Pertemuan juga dihadiri Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.

Sementara Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan para pelaku usaha yang menjual bahan kebutuhan pokok masih dapat izin selama masa PSBB. Mereka termasuk penjual di pusat-pusat perbelanjaan, tetapi dengan ketentuan batasan beroperasi maksimal pukul 21.00 WIB.

"Usaha yang menjual bahan pokok, masih boleh buka, tapi tutup pukul 21.00 WIB," kata Sutiaji.

Pasar tetap beroperasi dengan ketentuan harus mengikuti protokol penanganan Covid-19. Begitu pun tempat usaha seperti warung makan dan restoran, tetap bisa berjualan, tetapi tidak diperbolehkan memberikan pelayanan makan dan minum di lokasi.

Jika ditemukan pelanggaran, kata Sutiaji akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Perwal sendiri sedang dalam proses finalisasi yang akan ditandatangani secepatnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.

Baca Selengkapnya
Bantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap

Bantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap

Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Pj Gubernur Bahtiar Galakkan Budidaya Pisang Cavendish di Sulsel

Perjuangan Pj Gubernur Bahtiar Galakkan Budidaya Pisang Cavendish di Sulsel

Bahtiar lebih banyak menghabiskan waktu kerjanya di daerah dibandingkan di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya
Kementan Pompanisasi Sawah Tadah Hujan di Banten

Kementan Pompanisasi Sawah Tadah Hujan di Banten

Kementan terus menggalakkan program bantuan pompanisasi, khususnya di lahan persawahan tadah hujan.

Baca Selengkapnya
Viral Momen Pelantikan KPPS 2024 Dapat Hidangan Mewah, Begini Penampakannya

Viral Momen Pelantikan KPPS 2024 Dapat Hidangan Mewah, Begini Penampakannya

Momen pelantikan KPPS 2024 curi perhatian. Salah satu daerah berikan hidangan mewah.

Baca Selengkapnya