Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Proses Pendalaman, Alasan Polri Belum Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana Brigadir J

Proses Pendalaman, Alasan Polri Belum Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana Brigadir J Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. ©2021 Merdeka.com/antara

Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan alasan belum diterapkannya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana di kasus kematian Brigadir J. Adapun perkara tersebut masih dapat terus berkembang dalam penyidikan.

"Sudah diketahui sangkaan Pasal yang diterapkan adalah 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340, karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh Timsus yang dilakukan," tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Sejauh ini, ada sebanyak 25 personel yang berasal dari Propam Polri, Bareskrim Polri, Polres Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya yang tengah menjalani proses pemeriksaan lantaran diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J.

"Nantinya apabila ada proses ditemukan pelanggaran pidana daripada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik, rekomendasi daripada Bapak Irwasum nanti akan dijadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku," jelas dia.

"Di dalam Pasal 55 dan 56 adalah ada yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana, ataupun karena kuasanya dia memberikan perintah untuk melakukan kejahatan, termasuk memberi kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi. Ini akan menjadi landasan kita dalam melakukan proses penyidikan yang kita lakukan," sambung Agus.

Bharada E Tersangka

Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Penyidik pun mengenakan Bharada E dengan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Merujuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, isi Pasal 338 adalah 'Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun'.

Sementara penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'. Adapun secara rinci adalah sebagai berikut:

Pasal yang Disangkakan ke Bharada E

Pasal 55 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pun menegaskan, dengan pasal tersebut artinya Bharada E tidak tengah melakukan upaya pembelaan diri saat peristiwa adu tembak ajudan Irjen Ferdu Sambo terjadi.

"Jadi bukan bela diri," kata dia.

Polri menegaskan bahwa penanganan dan pengembangan kasus kematian Brigadir J tidak akan berhenti di penetapan tersangka Bharada E. Tidak menutup kemungkinan sosok lain akan terseret dalam perkara tersebut.

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," tutur Andi.

Terlebih, penyidik mengenakan Bharada E dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Untuk itu, kata Andi, pihaknya masih terus mengejar pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

"Sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT Forensik, dan kedokteran forensik. Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, cctv, dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," jelas dia.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korlantas Pastikan Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2024

Korlantas Pastikan Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2024

"Dari Jawa itu ada 11 dermaga di tiga pelabuhan, dari mulai Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Korlantas Polri Tinjau Arus Lalin Jakarta-Merak Jelang Operasi Ketupat 2024, Ini Hasilnya

Korlantas Polri Tinjau Arus Lalin Jakarta-Merak Jelang Operasi Ketupat 2024, Ini Hasilnya

Operasi ketupat akan segera digelar Kepolisian jelang Lebaran 2024

Baca Selengkapnya
11 Jenderal Polisi Naik Pangkat, Irjen Kementan Setyo Budiyanto Sandang Bintang Tiga

11 Jenderal Polisi Naik Pangkat, Irjen Kementan Setyo Budiyanto Sandang Bintang Tiga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara korps kenaikan pangkat 11 perwira tinggi (Pati) Polri.

Baca Selengkapnya
Pamen Polri Kelilingi Bripda Punya Badan Terlalu Kurus Cuma 50 Kg: Kamu Masuk Polisi Bayar?

Pamen Polri Kelilingi Bripda Punya Badan Terlalu Kurus Cuma 50 Kg: Kamu Masuk Polisi Bayar?

Seorang Bripda terciduk para pamen usai miliki badan terlalu kurus sampai dituduh bayar masuk polisi. Simak informasinya.

Baca Selengkapnya
Beratnya Latihan Anggota Brimob, Merayap di Lumpur Sambil Ditembaki, Senior & Komandan Berteriak Galak

Beratnya Latihan Anggota Brimob, Merayap di Lumpur Sambil Ditembaki, Senior & Komandan Berteriak Galak

Begini suasana latihan ala anggota Brimob yang dikenal keras sampai ditembaki laras panjang.

Baca Selengkapnya
Misteri Kematian Anggota TNI Praka S di Bekasi, Penyelidikan Ditangani Polda Metro Jaya

Misteri Kematian Anggota TNI Praka S di Bekasi, Penyelidikan Ditangani Polda Metro Jaya

Kasus kematian Praka S tengah diselidiki anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya