Profil Sigit Danang Joyo, Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK
Merdeka.com - Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari KPK. Lili sempat terbelit sejumlah kasus pelanggaran etik. Teranyar kasus gratifikasi nonton Moto GP Mandalika.
Aturan pergantian Lili diatur dalam UU No. 19 Th 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mekanisme pergantian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK. Menurut Tumpak, proses itu tertuang dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menurut Tumpak, Presiden Jokowi yang memiliki hak dan kewenangan memilih pengganti Lili Pintauli. Berdasarkan aturan, Jokowi akan memilih lima nama yang sebelumnya memenuhi syarat menjadi komisioner KPK periode 2019-2023.
"Dulu ajukan sepuluh, terpilih lima, tersisa lima, ini lah yang akan diajukan presiden kepada DPR," ujar Tumpak, Senin (11/7).
Namun, pasal 33 UU KPK menyebutkan, mekanisme suara terbanyak yang berhak menggantikan kursi kosong pimpinan KPK.
Adapun bunyi pasal 33 UU No.19 Tahun 2019 sebagai berikut:
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
(3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.
Sesuai hasil voting Komisi III DPR terkait pimpinan KPK periode 2019-2023, di bawah Lili ada nama Sigit Danang Joyo. Dia mendapatkan perolehan suara sebanyak 19.
Berikut hasil voting pimpinan KPK 2019-2023 sebagai berikut:
1. Firli Bahuri: 56 suara.2. Alexander Marwata: 533. Nurul Ghufron: 514. Nawawi Pomolango: 505. Lili Pintauli Siregar: 446. Sigit Danang Joyo: 197. Lutfi Jayadi Kurniawan: 78. I Nyoman Wara: 0
Siapa Sigit Danang Joyo?
Sigit saat mendaftar capim KPK menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sigit diketahui pernah menjadi anggota tim pelaksana Tim Reformasi Perpajakan yang dibentuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2016.
Sigit bertugas mengurus perkara hukum di Ditjen Pajak ini juga kerap diminta memberikan konseling dan bantuan hukum terhadap pejabat Ditjen Pajak yang tersandung masalah korupsi.
Saat ini, Sigit menjabat Kepala KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua. Dia menjadi satu-satunya calon dari Kemenkeu yang bertarung di DPR saat seleksi pimpinan KPK.
Dalam seleksi di DPR, Sigit fokus memperkuat pencegahan korupsi. Sigit mengaku pernah diminta untuk membuat konsep strategi nasional pemberantasan korupsi pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sempat membantu di UKP3R.
Sigit juga pernah ditanyakan perihal tugasnya tersebut saat uji kompetensi di Komisi III DPR. Dia mengatakan, menjadi pengacara koruptor bukan berarti setuju dengan tindakan korupsi.Dia meluruskan persepsi publik terhadap pengacara koruptor yang telanjur keliru. Pengacara hanya sebatas pendamping hukum.
"Tidak ada dasar hukum yang menyebutkan pengacara yang mendampingi tersangka korupsi berarti setuju atau terlibat dengan tindakannya," ujar Sigit.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo
Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaTiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan
tiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaDiduga langgar Prosedur, Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan
Propam memeriksa sejumlah polisi yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil
Baca SelengkapnyaPolisi Muda Anak Petani Kopi Dipanggil Komandan dan 'Diomeli', Pinggangnya Dicek Diperintah Lakukan ini
Seorang polisi muda anak petani tiba-tiba dipanggil komandan dan diminta untuk melakukan misi sebagai polisi dalam waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaPolisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca Selengkapnya