Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Produksi pil ekstasi, rumah di Barelang digerebek polisi

Produksi pil ekstasi, rumah di Barelang digerebek polisi Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Polresta Barelang menggerebek sebuah rumah di Kawasan Kavling Bengkong Indah Batam yang digunakan untuk membuat pil ekstasi dan mengamankan pemilik rumah.

"Dari rumah ditemukan sejumlah alat dan bahan pembuat ekstasi. Kami juga mengamankan pemilik rumah," kata Plh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yusri Yunus di Batam, seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/9).

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain peralatan cetak, alkohol, sejumlah obat berbagai merek, biji tanaman ganja dalam plastik, serbuk putih diduga ketamin 7,3 gram, serbuk warna biru tua dan biru muda, serbuk coklat, sebuk warna merah.

Selanjutnya serbuk warna coklat 445 gram, serbuk warna biru 181 gram, serbuk warna cokelat 137 gram, satu palu, toples berisi bubuk warna merah 104 gram, 3 botol pewarna makanan, sebuah piring plastik warna merah dan beberapa lembar plastik transparan.

"Namun pemilik rumah mengaku hanya dititipi barang-barang tersebut. Sementara yang membuat orang lain berinisial M yang kini buron. Kami akan terus dalami," kata dia.

Setelah penggerebekan tersebut, kata dia, polisi juga mengamankan SP di Tanjungpiayu yang terduga jaringan pembuat ekstasi tersebut.

Dari penggerebekan tersebut, kata dia, disita satu bungkus rokok berisi diduga shabu 8,8 gram, sepucuk senjata api softgun, sebuah senjata api airsoftgun laras panjang, sebilah keris, dan sebilah samurai.

Selanjutnya lima butir amunisi senjata api 9 MM namun senjatanya tidak diketemukan, satu bong, satu unit timbangan.

"SP ternyata buronan dari Aceh atas kasus serupa. Dia divonis 5 tahun dan baru menjalani dua tahun hukuman selanjutnya kabur. Jadi yang kami amankan dua orang, dan satu buronan," kata Yusri.

Ia mengatakan, akan berkoordinasi dengan Polda Aceh terkait penangkapan SP tersebut.

Yusri mengatakan, pelaku diancam dengan pasal berlapis UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senpi dan senjata tajam dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Pemilik rumah di Bengkong Indah, D mengatakan hanya dititipi barang-barang tersebut oleh rekannya.

"Dia hanya titip, katanya dia mau kembali lagi mengambilnya. Namun dia nggak balik-balik dan nggak bisa dihubungi, rencananya akan saya buang," kata dia.

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan rekannya setiap hari bisa diproduksi sekitar 10-15 pil ekstasi.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol

Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol

Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah

Baca Selengkapnya
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter

4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter

Pil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menteri Basuki Ungkap Luhut Protes Rumah Menteri di IKN Kecil

Menteri Basuki Ungkap Luhut Protes Rumah Menteri di IKN Kecil

rumah miliknya sudah jadi dibangun dan rumah tersebut tidak mewah.

Baca Selengkapnya
Potret Komplek Perumahan Milik Perusahaan Baja Terbesar di Indonesia, Pernah Ramai Penduduk Kini Terbengkalai Tak Terurus

Potret Komplek Perumahan Milik Perusahaan Baja Terbesar di Indonesia, Pernah Ramai Penduduk Kini Terbengkalai Tak Terurus

Begini penampakan komplek perumahan milik perusahaan baja terbesar di Indonesia yang kini kondisinya memprihatinkan.

Baca Selengkapnya
Ular Piton Sembunyi dalam Mesin Cuci Bikin Ngeri IRT di Makassar, Petugas Kesulitan Evakuasi

Ular Piton Sembunyi dalam Mesin Cuci Bikin Ngeri IRT di Makassar, Petugas Kesulitan Evakuasi

Seorang ibu rumah tangga di Jalan Andi Pangeran Pettarani Lorong Bonto Cinde, Makassar dikejutkan dengan munculnya ular piton dalam mesin cucinya, Senin (29/1).

Baca Selengkapnya
Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar

Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar

Simak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!

Baca Selengkapnya
Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar

Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar

Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar

Baca Selengkapnya
Jadi Kuli Pemotong Rumput di Malaysia, Pasutri TKI Ini Berhasil Bangun Rumah Mewah Bak Istana di Kampung Halaman

Jadi Kuli Pemotong Rumput di Malaysia, Pasutri TKI Ini Berhasil Bangun Rumah Mewah Bak Istana di Kampung Halaman

Ada bangunan megah nan mewah di perkampungan Madura. Bangunan berlantai dua itu menelan biaya hingga miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya