Priyo Santoso, pembunuh Tata Chubby dituntut 18 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, Muhammad Priyo Santoso alias Prio.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja atau melanggar Pasal 339 Undang-undang Kitab Hukum Pidana (KUHP).
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Bahwa pasal 1 (Satu) menyatakan terdakwa Muhammad Prio Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan keadaan yang memberatkan sebagaimana diancam pidana yang diatur dalam Pasal 339 KUHP. 2 (Dua) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Prio Santoso alias Prio dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bebry saat membacakan tuntutannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (2/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjelaskan hal-hal yang menjadi pertimbangan Prio dituntut hingga 18 penjara. "Priyo Santoso terbukti mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik, serta mulut korban disumpal dengan kaos kaki," paparnya.
Selain itu profesi terdakwa yang merupakan seorang guru, orang yang berpendidikan seharusnya menjadi panutan. Ada pula hal-hal yang meringankan adalah mengakui dan menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukan.
Atas Perbuatannya tersebut, Prio didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 339, Pasal 365 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.
Sidang sempat molor dari jadwal sebelumnya pukul 13.00 WIB menjadi pukul 15.15 hingga Pukul 16.10 WIB di Ruang sidang 5 (lima) PN Jakarta Selatan. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Majelis Nelson Sianturi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sisi Lain Mayjen Sungkono Pertaruhkan Nyawa Demi Surabaya, Sebelum Perang Selalu Jahit Pakaiannya Sendiri
Keterampilannya menjahit tak bisa dipisahkan dari masa kecilnya
Baca SelengkapnyaKPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Jawa Timur
Jumlah yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 26.219.453 orang.
Baca SelengkapnyaTPN Sebut Prabowo Tidak Paham Beda Stunting dan Gizi Buruk
Bahkan Ganjar Pranowo harus memberi penjelasan tentang perbedaan dua kondisi gangguan tumbuh kembang anak tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo Subianto: Saya Kok Banyak Setuju dengan Pak Ganjar
Argumen kedua Ganjar yang didukung Prabowo adalah soal menata peran institusi pertahanan dan keamanan.
Baca SelengkapnyaDiteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai
Ganjar mengajak makan siang pendukung capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang meneriakinya di jalan.
Baca SelengkapnyaKenal Sejak SD, Prajurit TNI Asal Papua Ini Akui Punya Pacar Anak Bupati
Prajurti TNI putra Papua bagikan cerita saat menjalin asmara dengan anak Bupati. Seperti apa kisahnya?
Baca SelengkapnyaLuas Tanah Dikuasai Prabowo Subianto Setara 4 Kali Singapura
Sejatinya penguasaan lahan oleh Prabowo berawal dari akuisisi sebuah pabrik kertas.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Prabowo Mendapat Julukan Sahabat Santri Indonesia
Prabowo menyatakan bahwa julukan ini merupakan suatu kehormatan baginya.
Baca SelengkapnyaJelang Berbuka Puasa Prajurit TNI Memperlihatkan Pos Penjagaan di Papua, Netizen Sebut 'Cantik Sekali Pemandangannya'
Momen ngabuburit prajurit TNI yang bertugas di Papua saat menunggu waktu berbuka puasa.
Baca Selengkapnya