Priyo pasrah tunggu sanksi dari BK DPR
Merdeka.com - Politisi Golkar Priyo Budi Santoso diperiksa Badan Kehormatan (BK) DPR selama 1 jam lebih di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Priyo dianggap melanggar kode etik lantaran mengunjungi Lapas Sukamiskin, Bandung untuk bertemu dengan terpidana korupsi DPID, Fahd A Rafiq.
Priyo yang juga menyandang sebagai Wakil Ketua DPR ini hanya pasrah jika nantinya BK memberikan sanksi. "Tanyakan ke beliau (BK), saya tidak dalam kewenangan berbicara itu, silakan ke BK," ujar Priyo usai menjalani pemeriksaan di BK DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).
Namun demikian, Priyo mengaku lega telah memenuhi panggilan BK DPR. Namun, ia bersikukuh tak bersalah dalam kasus tersebut.
"Saya lega, sudah memenuhi undangan BK DPR dengan memberi penjelasan panjang lebar. Saya tak melakukan salah apapun, posisi sebagai wakil ketua DPR, saya memilih untuk datang ke ruangan ini dan biasanya mengundang ke lantai 3," jelas Priyo.
Sebelumnya, Ketua BK DPR, Trimedya Panjaitan mengungkapkan, pihaknya akan mempertanyakan maksud dan tujuan Priyo mengunjungi Lapas Sukamiskin, Bandung untuk bertemu dengan terpidana korupsi DPID, Fahd A Rafiq.
Fahd pernah bersaksi dalam kasus korupsi Alquran juga menyebut nama Priyo dalam kasus tersebut. "Yang penting kan ada apa dia menemui yang sebelumnya menyebut dia dalam persidangan," kata Trimedya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPilih Masuk Mobil, Begini Reaksi Cak Imin Tanggapi Surya Paloh Bertemu Prabowo
Cak Imin bereaksi dingin ditanya pertemuan Prabowo dan Surya Paloh.
Baca SelengkapnyaPrabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR
Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, OJK Sebut 20 BPR Bakal Ditutup Sepanjang Tahun 2024
Secara keseluruhan, pertumbuhan BPR di Indonesia masih bagus. Namun masih terdapat beberapa BPR yang bermasalah.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Pernyataan Anies-Imin Bareng Surya Paloh & PKS Soal Hak Angket hingga Nasib Koalisi
Surya Paloh menanggapi soal ajakan capres Ganjar Pranowo untuk mengajukan hak angket ke DPR
Baca SelengkapnyaPria Tak Dikenal Lempar Batu ke Mobil yang Parkir di Halaman Rumah, Aksinya Bikin Warganet Geram
Terlihat dua orang pria asing tiba-tiba melakukan aksi kejahatan. Mereka melempar batu besar ke arah mobil yang tengah parkir di halaman rumah.
Baca SelengkapnyaDilaporkan Usai Serang Prabowo Soal Lahan, Anies: Kita Serahkan Kepada Bawaslu
"Sebagai warga negara tentu berhak melaporkan. . Kami serahkan kepada Bawaslu," tuturnya," kata Anies
Baca Selengkapnya