Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pria di Lampung 20 Kali Setubuhi Pacar di Bawah Umur hingga Hamil 2 Bulan

Pria di Lampung 20 Kali Setubuhi Pacar di Bawah Umur hingga Hamil 2 Bulan Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, telah mengamankan seorang pria berinisial JP (38). Ia diamankan terkait kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur berinisial LDS (16).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami mengatakan, penangkapan terhadap JP dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua korban, DD (54), pada Senin (9/1).

"Pelaku berinisial JP, warga Tiyuh Penumangan Baru Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat, kami tangkap pada hari Senin (30/1/2023) di rumahnya," kata Dailami dalam keterangannya, Rabu (1/2).

Laporan yang dibuat oleh orangtua korban ini setelah mengetahui anaknya dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sudah masuk dua bulan.

Kronologi

Lalu, terkait dengan kronologi kasus ini berawal pada Minggu, 11 Desember 2022, sekira pukul 12.00 Wib yang saat itu korban dan saksi bernama RV datang ke rumah terduga pelaku.

"Kemudian pelaku meyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar, selanjutnya pelaku membuka seluruh pakaiannya dan korban membuka pakaiannya setelah itu pelaku dan korban melakukan persetubuhan," jelasnya.

Hubungan layaknya suami isteri ini pun kembali berlanjut dilakukan oleh keduanya. Hingga akhirnya, LDS berbadan dua dengan usia kandungan yang masuk dua bulan.

"Antara pelaku dan korban adalah status berpacaran, persetubuhan dilakukan oleh pelaku dan korban sebanyak 20 kali dengan hari/waktu yang berbeda," ujarnya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami hamil 2 bulan, selanjutnya DD selaku orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," sambungnya.

Penangkapan

Setelah kasus itu dilaporkan, polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian, pada Senin (30/1) sekira pukul 15.00 Wib polisi menangkap JP yang saat itu berada di kediamannya.

"Setelah diintrogasi, dia mengakui telah menyetubuhi korban LDS lebih kurang sebanyak 10 kali dan perbuatan tersebut dilakukan di kediamannya tersangka saat rumah dalam keadaan kosong," ungkapnya.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus yang menjeratnya itu.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jawaban Kocak Komeng 'Uhuy' Dilirik Maju Pilkada Depok: Saya Aja di DPD Belum Pelantikan, Harusnya Mungkin Cepetikan
Jawaban Kocak Komeng 'Uhuy' Dilirik Maju Pilkada Depok: Saya Aja di DPD Belum Pelantikan, Harusnya Mungkin Cepetikan

Komeng mengaku saat ini masih menunggu perkembangan untuk dilakukan pelantikan sebagai DPD.

Baca Selengkapnya
Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'
Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'

Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI

PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.

Baca Selengkapnya
Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023
Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023

Namun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Komika Diduga Jadi Korban Salah Tangkap di Pasuruan Segera Lapor
Kompolnas Minta Komika Diduga Jadi Korban Salah Tangkap di Pasuruan Segera Lapor

Kompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban

Baca Selengkapnya
Diduga Sakit, Seorang Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Mandi Kontrakan Depok
Diduga Sakit, Seorang Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Mandi Kontrakan Depok

Tidak ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban.

Baca Selengkapnya