Presiden kembalikan PP soal masa tugas penyidik KPK
Merdeka.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi, mengakui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 63 Tahun 2005, mengenai perpanjangan tugas penyidik Polri di KPK sudah diterima presiden. Namun, PP tersebut dikembalikan melalui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Azwar Abubakar karena ada hal-hal yang harus diperbaiki.
"(PP) Sempat masuk kantor presiden, tapi masih harus ada yang harus disempurnakan, beberapa hari lalu dikirim ke Menpan," kata Sudi ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (5/12).
Meski masih harus melakukan beberapa perbaikan, pemerintah tetap berjanji untuk segera menyelesaikan PP tersebut.
"Tiap hari sudah diupdate perkembangan karena ingin secepat mungkin diselesaikan, posisi (PP) masih di Menpan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menyetujui draf revisi PP No 63 Tahun 2005 yang mengatur soal SDM di KPK. Sebab, draf tersebut telah sampai di meja presiden sejak satu bulan yang lalu.
Namun, hingga kini PP tersebut belum juga disetujui oleh presiden. Dalam revisi Perpres tersebut tercantum soal masa tugas PNS dari lembaga negara yang bertugas di KPK. Para PNS tersebut dapat bertugas di KPK hingga 12 tahun dari sebelumnya delapan tahun.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud sejak awal sudah membahas skala prioritas dari tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing sebagai presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaHasto menganggap keliru calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto soal Presiden ke-1 RI Soekarno gunakan alutsista bekas saat bebaskan Irian Barat.
Baca SelengkapnyaSeorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaPPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaPrabowo Beri Pernyataan soal Putusan MK saat Momen Penetapan Presiden Terpilih
Baca Selengkapnya