Presiden Jokowi Saksikan Pengambilan Sumpah Dua Hakim Konstitusi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pembacaan sumpah jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1). Kedua hakim konstitusi yang diambil sumpahnya adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Suhartoyo yang merupakan hakim konstitusi yang diusulkan Mahkamah Agung.
Upacara pengambilan sumpah jabatan diawali dengan pembacaan surat Keputusan Presiden RI Nomer 141/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi berasal dari Mahkamah Agung Dr Suhartoyo SH MH sebagai hakim konstitusi. Kemudian dalam Keppres 1/P tahun 2020 tentang pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan Presiden. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh sebagai hakim konstitusi. Setelah itu mereka membacakan sumpah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
"Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah, akan bersungguh-sungguh dan seadil-adilnya memenuhi sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala peraturan undang-undang," ucap Suhartoyo dan Daniel.
Diketahui nama Daniel diserahkan panitia seleksi (pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi ke Presiden Jokowi pada 18 Desember 2019 lalu. Nama Daniel diserahkan bersama tiga nama lain yaitu Suparman Marzuki dan Ida Budhiati. Ketiganya menjadi calon hakim MK yang lolos ke tahap akhir dari 8 kandidat yang mengikuti tes wawancara.
Lalu, Suhartoyo yang merupakan hakim konstitusi yang diusulkan Mahkamah Agung. Ketua MA Hatta Ali pada (29/12) lalu mengatakan Suhartoyo dinilai memenuhi syarat untuk menjadi Hakim Konstitusi sehingga diusulkan kembali. Masa jabatan periode pertama Suhartoyo memang akan habis pada Selasa (7/1).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asrul Sani mengucapkan sumpah dan janji sebagai hakim MK di hadapan Jokowi
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, berkampanye juga merupakan hak konstitusional seorang presiden.
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung, Selasa (20/2).
Baca SelengkapnyaJokowi berujar, jika betul ada kecurangan maka bisa melaporkan ke Bawaslu atau nantinya bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPada huruf a dokumen itu disebutkan tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut
Baca Selengkapnya