Presiden Jokowi Bentuk Satgas UU Cipta Kerja, Mahendra Siregar Jadi Ketua
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk mensosialisasikan pelaksanaan UU tersebut secara masif kepada masyarakat. Agar pelaksanaan sosialisasi berjalan lancar, Jokowi menunjuk Mahendra Siregar menjadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini diteken Jokowi pada 4 Mei 2021.
"Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/ otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutrya disebut Satgas Undang-Undang Cipta Kerja," demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Rabu (2/5).
Adapun Mahendra Siregar akan dibantu tiga orang Wakil, yakni Suahasil Nazara, M Chatib Basri, dan Raden Pardede. Sementara itu, Jokowi memilig Arif Budimanta sebagai Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja.
"Satgas Undang-Undang Cipta Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2.
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas UU Cipta Kerja dibantu Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara. Satgas UU Cipta Kerja juga dapat membentuk kelompok kerja.
"Satgas Undang-Undang Cipta Kerja melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," jelas Pasal 9.
Keppres ini menyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas yang setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Semua biaya kegiatan Satgas UU Cipta Kerja akan dibebankan pada anggaran belanja Kementerian Sekretariat Negara.
"Satgas Undang-Undang Cipta Kerja bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan," bunyi Pasal 12.
Berikut tugas dari Satgas UU Cipta Kerja berdasarkan Keppres Nomor 10 tahun 2021:
1. Menyinergikan substansi sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;
2. Menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimilikikementerian/lembagaf otoritas pemerintah daerah provinsi /kabupaten / kota;
3. Mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga otoritas pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
4. Menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerjadan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri;
5. Merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan
Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaMuncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari di Jateng, Begini Reaksi Istana
Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).
Baca SelengkapnyaPotret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami
Potret lawas Presiden SBY saat hadir di Hari Pramuka beberapa tahun lalu sempat mencuri perhatian, terlebih ada sosok Presiden Jokowi yang menerima penghargaan.
Baca Selengkapnya