Praperadilan, Kubu Ruslan Buton Sebut Polisi Langgar Administrasi Penyidikan
Merdeka.com - Penasihat hukum meminta majelis hakim menganulir status tersangka yang disematkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri ke Pemimpin Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton dibatalkan.
Penasihat Hukum Ruslan, Tonin Tachta membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020). Adapun Permohon dalam sidang praperadilan, Ruslan Buton.
Sementara Termohon adalah adalah Presiden RI c/q Kepala Kepolisian RI c/q Kepala Bareskrim c/Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Tonin menyatakan status tersangka terhadap kliennya tidak sah. Tonin membeberkan, kliennya Ruslan Buton tidak pernah diperiksa oleh penyidik sebagai calon tersangka.
Tetapi, Direktur Tindak Pidana Siber langsung menerbitkan surat penetapan sebagai tersangka Ruslan Buton pada 26 Mei 2020.
Padahal, syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
"Dengan demikian tanpa adanya keterangan saksi, keterangan ahli dan surat guna memenuhi ketentuan syarat minimum dua alat bukti sebelum tanggal 26 Mei 2020 maka penetapan tersangka tidak sah," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Tonin juga menilai dalam kasus ini polisi telah melakukan pelanggaran administrasi penyidikan. Tonin menyebut Termohon tidak menyerahkan surat penangkapan tanggal 28 Mei 2020 dan Berita Acara Penangkapan kepada Pemohon
Kemudian, Termohon juga melakukan gelar perkara tanggal 26 Mei 2020 pada saat Pemohon belum memberikan keterangan dan belum ada barang bukti yang diambil darinya.
"Dengan demikian penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara tanggal 26 Mei 2020 tersebut merupakan penyimpangan administrasi atau prosedur," ujar dia.
Karena itu, Dalam Petitumnya penasihat hukum meminta majelis hakim yang menangani perkara ini mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya.
Adapun bunyinya sebagai berikut:1. Menyatakan Termohon tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka.2. Menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. AULIA FAHMI, S.H.3. Menyatakan batal Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton.4. Melepaskan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton dari Penahanan.5. Menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi SH.5. Merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan mengingatkan dorongan pemilu ulang tidak bisa sembarangan dilakukan karena dapat berdampak pada agenda kenegaraan.
Baca SelengkapnyaPemprov Sumbar telah memberikan pendampingan kepada Cahaya.
Baca SelengkapnyaKejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca Selengkapnya