Praperadilan John Kei, Polda tolak hadirkan Alba Fuad
Merdeka.com - Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon dalam gugatan praperadilan penangkapan menolak menghadirkan saksi Alba Fuad. Penolakan itu demi keamanan mantan artis era 90-an itu.
Dalam persidangan dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/3), pihak termohon yang diwakili Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imam Sayuti menegaskan, keterangan Alba Fuad tidak dibutuhkan.
"Itu tidak bisa, lagipula saksi lain akan ketakutan. Bisa-bisa saksi lain tidak bisa dihadirkan dalam persidangan," kata Imam usai persidangan.
Sementara AKBP Aminullah, yang juga mewakili pihak termohon dari Polda Metro Jaya menjelaskan, artis Alba Fuad yang ditangkap bersama sudah memberikan keterangan kepada polisi.
"Dia (Alba Fuad) sudah memberikan keterangan dalam BAP yang kami lampirkan sebagai bukti di persidangan, dan ini juga mengenai keselamatan saksi," ujar Aminullah.
Sebelumnya tim kuasa hukum yang diwakili oleh Tofik Chandra mengajukan permohonan bantuan kepada hakim tunggal praperadilan, Kusno untuk mendatangkan saksi Alba Fuad di persidangan karena saksi masih dalam penahanan Polda Metro Jaya.
"Yang terhormat hakim ketua, mungkin hakim dapat membantu kami menghadirkan saksi Alba Fuad di persidangan, karena saksi sedang dalam pengawasan termohon," kata Tofik.
Seperti diketahui, saat penangkapan di kamar 501, Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, pada Jumat (17/2), artis Alba Fuad berada di dalam kamar tersebut. Diduga keduanya sedang menikmati narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan Alba positif mengkonsumsi sabu. Sementara hasil tes urine terhadap hingga kini belum diumumkan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Putusan praperadilan Digelar Besok, Kubu Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangka Gugur
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca SelengkapnyaAdu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSoal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaPolda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaRampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca Selengkapnya