Praperadilan jilid II digelar, kuasa hukum sebut penetapan tersangka Setnov prematur
Merdeka.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto akhirnya digelar di PN Jakarta Selatan. Setelah pekan lalu sidang ditunda karena ketidakhadiran kubu KPK, kali ini sidang yang dipimpin hakim tunggal Kusno dimulai dengan mendengarkan permohonan dari kubu Setya Novanto.
Beberapa dalil permohonan yang dibacakan antara lain tidak sahnya proses penyidikan KPK kepada Setya Novanto sebagai tersangka. Kemudian, tidak sahnya penyidik independen KPK yang masih terikat dengan Polri.
"Dalam pengangkatan itu status penyidikan berasal dari Polri belum resmi menjadi penyidik KPK. Yang berwenang menjadi penyidik adalah penyidik independen KPK, selain itu bertentangan dengan UU dan abuse of power," ujar Kuasa Hukum Setya Novanto di PN Jaksel, Kamis (7/12).
"Bila KPK ingin penyidik sendiri, harus mengubah UU, selama belum ada perubahan pengangkatan penyidik independen dari KPK adalah ilegal," sambungnya.
Pemohon juga keberatan atas penetapan tersangka terhadap Setya Novanto untuk kedua kalinya. Alasannya, bertentangan dengan nebis in idem atau putusan praperadilan sebelumnya pada Jumat (29/9).
"Maka dari itu termohon telah melawan hukum dan bertentangan dengan putusan pengadilan Negeri Jaksel pada 29 september 2017 yang berbunyi memerintahkan terhadaptermohon memberhentikan penyidikan kepada Setya Novanto, penetapan tersangka kepada pemohon merupakan prematur, maka jelas penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan dibatalkan," kata tim kuasa hukum Setya Novanto saat membaca permohonan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaMenag berpesan agar para pemilih pemula tidak memilih Golongan Putih (Golput) ataupun tidak datang dan tak bangun kesiangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaBerikut senjata rahasia TNI yang menjadi kekuatan tersembunyi para prajurit.
Baca SelengkapnyaPengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPelabuhan Indah Kiat akan dioperasikan jika terjadi keadaan darurat seperti penumpukan pemudik di beberapa pelabuhan
Baca Selengkapnya