'Praperadilan itu upaya hukum sistematis degradasi eksistensi KPK'
Merdeka.com - KPK khawatir kekalahan menghadapi gugatan praperadilan bakal menjadi preseden buruk. Hal itu membuka peluang untuk dijadikan jalur para tersangka korupsi untuk membatalkan kasus yang membelitnya.
"Bayangkan konstruksi berpikir hukum ini yang akan dipakai, maka seluruh terdakwa, terpidana korupsi akan melakukan peninjauan kembali. Karena dianggap penyelidikannya tidak sah. Apakah ini yang dinamakan negara hukum?" kata Kuasa Hukum KPK, Yudi Kristiana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Menurutnya, putusan yang menganggap penyelidikan tidak sah membawa konsekuensi besar bagi lembaga anti-rasuah tersebut. Alhasil, secara otomatis penyidikan juga menjadi tidak sah.
"Kita lihat dari putusannya, penyelidikan dianggap tidak sah, bukan yang lain. Sehingga konsekuensi hukumnya penyidikannya pun dianggap tidak sah," ungkapnya.
Yudi mengakui sistem kerja KPK dari awal berdiri hingga sekarang masih memakai pola gerak yang sama. Bisa dikatakan putusan Hakim Haswandi telah menggugurkan fungsi dan wewenang KPK.
"Perlu dicatat semenjak KPK berdiri, penyelidikan dilakukan dengan pola seperti itu. Jadi ini jelas upaya hukum yang sistematis untuk mendegradasi, mendekonstruksi eksistensi KPK," tuturnya.
Dia juga menyayangkan tidak diakui dan dikuatkannya KPK. Lantas dia mempertanyakan kembali apa tujuan terpenting untuk masyarakat dari didirikannya lembaga anti-rasuah ini.
"Kalau demikian saya sebagai subjek kecil di dalam KPK bertanya kepada masyarakat, kepada pemerhati hukum di seluruh republik ini. Untuk apa KPK ada? Jadi cukup di sini saja, atau setidaknya moratorium upaya-upaya penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Lanjut dia, hasil praperadilan ini akan disampaikan pada pimpinan KPK terlebih dahulu. Setelah itu baru KPK akan memberikan sikap secara institusional.
"Semua dalil sudah saya sampaikan. Semua bukti sudah kami sampaikan. Semua pendapat ahli sudah kami sampaikan," pungkasnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo
Koalisi Masyarakat Sipil menilai Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru
Baca SelengkapnyaTKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran
TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca Selengkapnya