Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan ditolak, mantan wali kota Makassar ajukan PK

Praperadilan ditolak, mantan wali kota Makassar ajukan PK ilham arief sirajuddin. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kepentingan kami menyangkut rehabilitasi (nama baik), restitusi, dan ganti rugi, serta kewenangan dari penyidik," kata kuasa hukum Ilham, Jhonson Panjaitan saat ditemui usai persidangan di Jakarta, Kamis (27/8).

Pada agenda pemberitahuan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pukul 11.00 WIB, diumumkan bahwa sidang PK ditunda dan dilaksanakan pada Kamis pekan depan (3/9).

Jhonson menjelaskan, seluruh materi dalam permohonan peninjauan kembali, sebenarnya telah diajukan dalam sidang praperadilan yang kedua, namun tidak dijadikan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim.

"Kami sudah bawa itu semua di sidang sebelumnya, termasuk membawa putusan dari kasus Hadi Poernomo. Tapi apa yang kami ajukan tidak dipertimbangkan oleh hakim," katanya.

Sehubungan dengan materi pengajuan peninjauan kembali itu, dia menjelaskan bahwa pada aspek rehabilitasi, restitusi, dan ganti rugi belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada sidang praperadilan yang pertama, pihak IAS menerima putusan pengembalian harkat dan martabat, sedangkan KPK diwajibkan untuk melakukan pengembalian nama baik (rehabilitasi) termohon.

"Kalau dalam UU harusnya pengembalian harkat dan martabat tersebut dilakukan melalui media nasional, jadi bukan otomatis jadi baik usai diputuskan. Mereka belum melakukan hal itu," ujarnya menjelaskan.

Pada Kamis (9/7), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan mantan Wali Kota Makassar IAS melalui putusan Hakim Amat Khusairi.

Pertimbangan hakim adalah bahwas KPK telah memenuhi alat bukti untuk menetapkan IAS sebagai tersangka dan sudah memenuhi alat bukti yang sah sesuai dengan KUHAP dan hukum acara yang berlaku.

Selain itu, hakim Amat juga menilai keputusan tersebut telah menimbang bahwa penyidik dan penyelidik KPK adalah sah.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Panca Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Pekan Depan
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Panca Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Pekan Depan

Panca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan kejinya yang dengan tega membunuh keempat anak kandung.

Baca Selengkapnya