Praperadilan ditolak, mantan wali kota Makassar ajukan PK
Merdeka.com - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kepentingan kami menyangkut rehabilitasi (nama baik), restitusi, dan ganti rugi, serta kewenangan dari penyidik," kata kuasa hukum Ilham, Jhonson Panjaitan saat ditemui usai persidangan di Jakarta, Kamis (27/8).
Pada agenda pemberitahuan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pukul 11.00 WIB, diumumkan bahwa sidang PK ditunda dan dilaksanakan pada Kamis pekan depan (3/9).
Jhonson menjelaskan, seluruh materi dalam permohonan peninjauan kembali, sebenarnya telah diajukan dalam sidang praperadilan yang kedua, namun tidak dijadikan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim.
"Kami sudah bawa itu semua di sidang sebelumnya, termasuk membawa putusan dari kasus Hadi Poernomo. Tapi apa yang kami ajukan tidak dipertimbangkan oleh hakim," katanya.
Sehubungan dengan materi pengajuan peninjauan kembali itu, dia menjelaskan bahwa pada aspek rehabilitasi, restitusi, dan ganti rugi belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada sidang praperadilan yang pertama, pihak IAS menerima putusan pengembalian harkat dan martabat, sedangkan KPK diwajibkan untuk melakukan pengembalian nama baik (rehabilitasi) termohon.
"Kalau dalam UU harusnya pengembalian harkat dan martabat tersebut dilakukan melalui media nasional, jadi bukan otomatis jadi baik usai diputuskan. Mereka belum melakukan hal itu," ujarnya menjelaskan.
Pada Kamis (9/7), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan mantan Wali Kota Makassar IAS melalui putusan Hakim Amat Khusairi.
Pertimbangan hakim adalah bahwas KPK telah memenuhi alat bukti untuk menetapkan IAS sebagai tersangka dan sudah memenuhi alat bukti yang sah sesuai dengan KUHAP dan hukum acara yang berlaku.
Selain itu, hakim Amat juga menilai keputusan tersebut telah menimbang bahwa penyidik dan penyelidik KPK adalah sah.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPenangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaPanca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan kejinya yang dengan tega membunuh keempat anak kandung.
Baca Selengkapnya